Anggota Komisi III DPR Sebut BW Juga Bisa Praperadilankan Polri

Jumat, 23 Januari 2015 – 12:04 WIB
Bambang Widjojanto. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) oleh Bareskrim Polri, disikapi biasa oleh Anggota Komisi III DPR, Nasir Jamil. 

Dia menilai Polri tentu punya alasan yang kuat, termasuk langsung menangkap BW. "Artinya semua orang punya masa lalu, Bareskrim punya alasan kuat, tinggal dibuktikan saja oleh Bareskrim, " kata Nasir saat dihubungi di Jakarta, Jumat (23/1).

BACA JUGA: BW Ditangkap, Pimpinan KPK Datangi Mabes

Bahkan, dia memandang kasus ini sebagai sebuah konsekuensi karena kedua lembaga itu sama-sama punya kewenangan menegakkan hukum dan melakukan penangkapan.

"Polisi punya kewenangan menangkap. Kalau Bambang Widjojanto tidak puas dengan apa yang dilakukan kepolisian, maka BW bisa praperadilankan Kepolisian," tandasnya. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Tegaskan BW Belum Ditahan, Polri Janjikan Perlakuan Manusiawi

BACA JUGA: Ini Tiga Alat Bukti Polri Menjerat BW

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos KPK Tersangka, Adik Gus Dur: Dulu Saling Sandera, Kini Buka-bukaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler