Anggota Komisi VI DPR: Restrukturisasi Pertamina On The Track

Senin, 16 Agustus 2021 – 21:48 WIB
Gedung Kantor Pertamina. Foto: Humas Pertamina

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai, restrukturisasi yang dilakukan Pertamina merupakan langkah tepat.

Terlebih, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menolak gugatan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), serta beberapa Serikat Pekerja Pertamina terkait restrukturisasi tersebut.

BACA JUGA: Keberhasilan Pertamina Raih Laba Rp15 Triliun, tak Lepas dari Dampak Positif Restrukturisasi

Herman mengatakan, yang terpenting, upaya manajemen Pertamina dalam melakukan restrukturisasi dan transformasi bisnisnya, memang harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, restrukturisasi juga harus memperhatikan sumber daya anak bangsa dan bermanfaat bagi rakyat dan negara.

BACA JUGA: Meriahkan Bulan Kemerdekaan, Mitra10 Banjir Berbagai Promo

“Berarti, Pertamina on the track. Silakan serikat pekerja mengawal untuk kebaikan korporasinya,” kata Herman, Senin (16/8).

Herman mengungkapkan, dalam beberapa kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI, Pertamina memang menyampaikan soal restrukturisasi.

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Waspadai Ketahanan APBN Terkait PLTS Atap

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan, pembuatan subholding agar Pertamina lebih fokus menangani sektornya.

Contohnya, lanjut Herman, Pertamina sektor hulu fokus menangani peningkatan produksi migas agar dapat mencapai target lifting migas pemerintah.

Begitu pula untuk pengolahan, agar fokus menambah kapasitas kilang dengan melakukan akselerasi pembangunan kilang.

“Sedangkan di hilir, agar Pertamina memenuhi ketahanan energi di seluruh tanah air,” kata Herman.

Di sisi lain, lanjut Herman, dalam RDPU juga mengemuka bahwa penugasan kepada Pertamina juga bertambah. Antara lain, harus turut mewujudkan energi baru terbarukan dengan target bauran 23 persen pada 2025.

Selain itu, Pertamina juga mendapat penugasan untuk menjadikan Indonesia sebagai produsen baterai melalui  pendirian Indonesia Battery Corporation (IBC).

Perusahaan patungan empat BUMN tersebut, didirikan sebagai holding untuk mengelola ekosistem industri baterai kendaraan bermotor listrik (Electric Vehicle Battery).

“Berbagai penugasan tersebut tentu membutuhkan investasi dan modal besar. Ini yang menyebabkan Pertamina harus melakukan transformasi bisnis dengan tetap mempertahankan Pertamina Holding 100% milik Negara,” seru Herman.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler