Anggota Komisi VI: IPO PHE tak Akan Menghilangkan Kontrol Negara

Jumat, 26 Mei 2023 – 21:56 WIB
PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai Subholding Upstream Pertamina. Foto dok PHE

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Nasim Khan mengatakan rencana penjualan perdana saham (initial public offering /IPO) PT Pertamina Hulu Energi (PHE) tidak akan menghilangkan kontrol negara terhadap Pertamina, termasuk Sub Holding Upstream. Pasalnya, saham yang dijual sangat kecil, hanya sekitar 10 persen.

“Sama sekali tidak (hilangkan kontrol negara),” jelas Nasim, pada Jumat (26/5).

BACA JUGA: Gelar RUPST: PHE Catat Kinerja Positif & Produksi Migas Tumbuh

Bahkan, menurut Nasim, rencana IPO PHE justru merupakan terobosan, sebab dengan masuk bursa saham, perusahaan milik negara tersebut akan semakin transparan.

“Kita tidak bisa membiarkan perusahaan BUMN dijalankan seperti dulu, tidak ada perubahan. Dengan adanya keterbukaan informasi dan kinerja, menjadi penegas bahwa Pertamina bisa menjadi perusahaan yang semakin besar, sehingga ekspansi ke luar negeri semakin mudah,” kata dia.

BACA JUGA: Menteri BUMN Resmikan Menara Danareksa yang Dibangun dan Dikelola oleh PT PP

Menurut Nasim, melalui dana yang didapat dari IPO sekitar Rp 20 triliun atau setara USD 1,36 miliar, PHE akan bisa mengembangkan usaha.

Antara lain, melakukan pengembangan atau pengeboran sumur baru dan bahkan akuisisi sejumlah perusahaan. Melalui investasi tersebut, pada akhirnya PHE bisa menjaga momentum kinerja positif 2022, termasuk mendukung tercapainya target produksi nasional minyak bumi sebanyak 1 juta barel per hari (bph).

BACA JUGA: Terus Bertransformasi, PELNI Luncurkan Logo dan Tagline Baru

“Dana itu digunakan untuk pengembangan dan memperluas produksi minyak melalui akuisisi sejumlah perusahaan serta pengeboran sumur baru. Melalui tata kelola yang semakin baik dan transparan, kinerja juga akan menjadi lebih baik karena publik bisa menilai secara jelas,” kata Nasim.

Dari aspek legal, Nasim juga mengatakan, tidak perlu ada kekhawatiran terkait IPO PHE. Karena berdasarkan Keputusan MK Nomor 61/PUU-XVIII/2020 jelas tidak melarang perusahaan BUMN melakukan IPO. Selain itu, berdasarkan Pasal 77 huruf C dan D UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Pertamina juga tidak termasuk perusahaan persero yang dilarang diprivatisasi.

“Jadi, Pertamina memang tidak termasuk perusahaan persero yang dilarang,” kata Nasim.

Sebelumnya, pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat juga mendukung rencana IPO PHE.

Menurut Hidayat, IPO PHE akan memberikan konstribusi positif bagi negara.

"Penjualan saham PHE di pasar modal, Pertamina dapat memperoleh dana segar yang dapat digunakan untuk pengembangan bisnisnya di masa depan," jelas Achmad.

Selain itu, imbuhnya, IPO juga dapat meningkatkan dividen bagi negara.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler