Anggota Komisi XI Akui Holding Ultra Mikro Langkah Tepat Pemerintah, Asalkan

Selasa, 09 Februari 2021 – 12:09 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo menilai pembentukan holding ultra mikro sebagai langkah tepat dalam membangun ekosistem sektor usaha tersebut.

“Tapi perlu diperhatikan agar betul-betul dirasakan masyarakat, maka penurunan biaya dana dan operasional harus ditransmisikan dengan baik kepada masyarakat," Andreas dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (8/2/2021).

BACA JUGA: Para Pengamat Ini Kritik Kebijakan Sri Mulyani, Jleb

Andreas, berharap efek lebih lanjut bisa menurunkan tingkat suku bunga dan sebagai alternatif pembiayaan sektor formal.

"Karena saat ini pelaku usaha ultra mikro masih bergantung pada rentenir," katanya.

BACA JUGA: Staf Ahli Sri Mulyani: Anggaran PEN 2021 Menuju Rp 627,9 Triliun

Seperti diketahui, pemerintah menargetkan sebanyak 29 juta usaha ultra mikro bisa mendapat fasilitas pembiayaan pada 2024 melalui pembentukan holding ultra mikro.

Rencana holdingisasi tersebut nantinya akan melibatkan tiga BUMN yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), PT Permodalan Nasional Madani (Persero), dan PT Pegadaian (Persero).

BACA JUGA: Holding BUMN Infrastruktur Percepat Pertumbuhan Ekonomi

Melalui pembentukan holding ultra mikro, BRI nantinya akan menjadi entitas utama dalam pelaksanaan tata kelola terintegrasi.

Menurut paparan Kementerian Keuangan, telah dilakukan asesmen di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), sehingga tidak ada potensi risiko sistemik yang akan ada. Namun, Andreas masih belum melihat penjelasan terkait ini.

“Perlu ada kontrak kinerja ketiga entitas holding tersebut. Kemudian, Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang juga melakukan pembiayaan ultra mikro juga harus ditentukan arah dengan adanya holding ini," sambung Andreas.

Ditinjau dari segi struktur transaksi, Andreas menilai masih ada pemahaman 100 persen holding dimiliki pemerintah. Namun sekarang ini, holding dilakukan pada perusahaan terbuka.

Untuk itu, pesan Andreas transparansi terhadap ketentuan yang terdapat pada perusahaan terbuka harus menjadi perhatian.

Merujuk POJK 14/2015 terkait penambahan modal, penyetoran dapat dilakukan melalui bank dengan sejumlah ketentuan, yakni terkait langsung dengan penggunaan dana dan memakai penilai untuk menentukan nilai wajar.

"Karenanya harus diyakinkan bahwa nanti hasil right issue dari pemegang saham independen/ minoritas betul-betul dipakai modal kerja dari pengembangan sektor tersebut," jelas legislator dapil Jawa Timur V itu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pembentukan holding ultra mikro akan dapat mendorong tercapainya target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Menurutnya, holding mampu meningkatkan rasio kredit UMKM terhadap total kredit perbankan, dari 19,75 persen pada 2020 menjadi 22 persen di 2024.

"Sebab saat ini, sebanyak 64 persen dari total 54 juta pelaku usaha atau pekerja segmen ultra mikro masih belum terlayani oleh lembaga keuangan formal," jelasnya.

Sri Mulyani juga menyebutkan, holding ultra mikro dinilai dapat meningkatkan valuasi entitas melalui peningkatan profitabilitas dari BRI, Pegadaian, dan PMN. Di samping itu, meningkatkan efisiensi bisnis melalui sinergi entitas dan tata kelola yang lebih baik.

"Ke depannya, holding ultra mikro diyakini dapat mendorong penurunan Cost of Fund (CoF) yang bersumber dari dana murah segmen ultra mikro dan sumber pendanaan alternatif," kata Sri Mulyani.


Sri Mulyani mengatakan, terkait proses penyertaan atau penyetoran saham negara, untuk persetujuan right issue BRI negara akan mengambil bagian seluruhnya. Adapun caranya dengan mengalihkan seluruh saham seri B negara pada PNM dan Pegadaian kepada BRI.

Right issue BRI dilakukan setelah mendapat arakan dari Komite Privatisasi dan rekomendari Menkeu, dan dikonsultasikan pada DPR RI.

Setelah transaksi right issue, BRI akan memiliki seluruh saham seri B Pegadaian dan PNM, sedangkan Pemerintah RI masih memiliki 1 lembar saham seri A Dwiwarna dalam masing-masing Pegadaian dan PNM.


"Nilai transaksi akan didasarkan pada hasil penilaian independen KJPP sesuai ketentuan pasar modal," kata Sri Mulyani melalui sambungan video conference.(mcr10/jpnn)

 

 

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler