jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah mempercepat pembentukan holding infrastruktur serta holding perumahan dan pengembangan kawasan.
Holding BUMN Infrastruktur akan terdiri dari enam perseroan, yakni PT Hutama Karya sebagai lead holding, dan didukung anggota holding yaitu PT Jasa Marga, PT Adhi Karya, PT Waskita Karya, PT Yodya Karya dan PT Indra Karya.
BACA JUGA: 587 Proyek Manfaatkan Sukuk
Sementara Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan akan beranggota tujuh perusahaan dengan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) sebagai lead holding.
Adapun tujuh anggota holdingnya dan terdiri dari PT Wijaya Karya, PT Pembangunan Perumahan (PT PP), PT Virama Karya, PT Amarta Karya, PT Indah Karya dan PT Bina Karya.
BACA JUGA: BUMN Percepat Pembentukan Holding Bidang Infrastruktur
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius K. Ro meyakini jika pembentukan dua holding tersebut bisa meningkatkan kapasitas BUMN dalam mendukung pembangunan nasional.
"Dengan holding, BUMN bisa melakukan join financing. Balance sheet perseroan pun akan menjadi lebih kuat. Kemudian ditopang dengan skema bisnis yang lebih terintegrasi," ujar Aloy.
BACA JUGA: Proyek Sepi, Bisnis Ready Mix Masih Lesu
Sementara itu, Direktur Utama PT Hutama Karya sekaligus Ketua Program Director Holding Infrastruktur Bintang Perbowo menyebut, holding ini akan semakin meningkatkan pemerataan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Di mana saat ini pihaknya sedang menjalankan tugas membangun tol Trans-Sumatra.
“Kalau leverage lebih besar, kami bisa menjalankan pembangunan tol lainnya di Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua,” tutur dia.
Tak kalah bermanfaat, melalui holding perumahan dan pengembangan kawasan, BUMN juga akan mendukung Pemerintah dalam menyediakan kebutuhan perumahan nasional di seluruh cakupan geografis dengan harga yang terjangkau.
Pembentukan kedua holding tersebut akan memiliki empat tahapan. Pertama, yakni legalitas hukum berupa Peraturan Pemerintah sehubungan dengan penambahan penyertaan modal negara pada Hutama Karya dan Perumnas.
Kedua, penetapan Keputusan Menteri Keuangan sehubungan dengan nilai inbreng pada Hutama Karya dan Perumnas. Ketiga, yakni penetapan akta inbreng. Ketiga tahap tersebut ditargetkan untuk dilakukan pada Desember 2018.
Sementara, tahap keempat yakni proses mengubah nama entitas anggota holding dengan menghilang kata
"Persero" melalui Rapat Umum Pemegang Saham anggota holding rencananya dilaksanakan paling lambat pada Mei 2019.
Dasar hukum pembentukan holding mengacu pada Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2005 juncto PP No. 72 Tahun 2016.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Anak Buah Prabowo Diperintahkan Dukung Program Jokowi
Redaktur & Reporter : Yessy