jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komite I DPD RI Filep Wamafma menyayangkan uji materi yang mendorong penghilangan kewenangan kejaksaan dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Sebab, konstitusi justru memberikan kekuasaan tersebut kepada korps Adhyaksa. Kejaksaan telah diberikan kewenangan oleh undang-undang sebagai pengacara negara.
BACA JUGA: Penyerahan Tersangka Lina Mukherjee ke Kejaksaan Ditunda, Ini Penyebabnya
Oleh sebab itu, sebenarnya kejaksaan punya otoritas atas nama negara untuk melaksanakan asas negara hukum, rechtsstaat.
"Negara Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan konstitusi," kata Filep saat dihubungi di Jakarta, Senin (26/6).
BACA JUGA: Kejaksaan Tetapkan Kadis PKP Muda Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih
Jika ada upaya untuk menghapus kewenangan Kejaksaan tentang kewenangan pengusutan tindak pidana korupsi, justru Filep, tidak setuju.
"Karena salah satu alat kekuasaan negara adalah Kejaksaan yang diberikan kekuasaan negara untuk menegakkan hukum bersama-sama dengan kepolisian dan pengadilan," sambungnya.
Menurutnya, ketika kewenangan Kejaksaan dibatasi justru bakal menjadi masalah.
"Jadi, keliru apabila ada upaya untuk melemahkan bahkan meniadakan kewenangan Kejaksaan dalam rangka penanganan penyidikan kasus-kasus tindak pidana korupsi," tegasnya.
Senator asal Papua Barat itu justru mendorong kewenangan Kejaksaan diperbesar agar pelaksanaan hukum lebih optimal.
Filep juga meminta Jaksa Agung tidak dipilih di lembaga politik, yakni DPR, karena dapat mengancam independensi bahkan cenderung melemahkannya.
"Kepala Kejaksaan Agung harus orang independen dan berasal dari lingkungan atau ia adalah struktur dalam kejaksaan. Ini akan lebih bagus karena secara tugas fungsi lebih memahami dan juga terhindari dari transaksi politik," papar Filep.(mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul