jpnn.com - BANGKALAN – Upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar digagalkan anggota TNI-AD Koramil Sepulu pada Rabu malam (29/10) di depan Kantor Pos Sepulu. Personel TNI juga mengamankan mobil pikap L300 nopol M 8676 GC yang mengangkut solar sekitar 2.000 liter.
Diduga, BBM yang dibawa pikap itu merupakan hasil penyelewengan solar bersubsidi. TNI langsung menahan sopir dan mobil yang berisi solar tersebut di markas Koramil Sepulu sebelum diserahkan ke Mapolres Bangkalan untuk penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Polisi Temukan Ganja 39 Kilogram tak Bertuan
Menurut Komandan Koramil (Danramil) Sepulu Kapten Czi Dirjakiat Mudzakir, penangkapan mobil bermuatan solar itu bermula dari kecurigaan dua anggotanya. Mereka kemudian mengintai di pinggir jalan raya Sepulu yang dilintasi pikap tersebut.
"Begitu melintas di depan kantor pos, dua anggota saya langsung mencegat. Karena tidak disertai dokumen, sopir dan pikap langsung kami amankan ke markas koramil," ujarnya kepada Radar Madura (Grup JPNN.com), Kamis (30/10).
BACA JUGA: 8.990 Pelamar akan Perebutkan 200 Kursi CPNS
Kepada petugas, Mashudi, sopir pikap, mengaku hendak mengirim solar itu ke Kecamatan Kamal untuk dijual kepada pengepul yang bernama Fadil. Selanjutnya, solar dijual lagi ke sejumlah kapal motor di Pelabuhan Kamal oleh pengepul setempat.
Mashudi juga mengaku bahwa ribuan solar tersebut merupakan milik juragannya, Toha, warga Sepulu. Dia hanya bekerja sebagai sopir yang mengantarkan solar itu ke Kamal.
BACA JUGA: Pelamar CPNS tak Hadiri Tes, Ditelepon Panitia Cuek
"Berdasar pengakuan sopir pikap, solar tersebut dibeli dari pengecer seharga Rp 5.600 per liter kemudian ditampung di gudang kosong di Desa Prancak, Kecamatan Sepulu. Setelah penuh, baru dikirim ke Kamal," papar Mudzakir.
Pasi Intel Kodim 0829 Bangkalan Lettu Chb M. Tohari yang datang ke lokasi menambahkan, penangkapan pikap yang mengangkut BBM ilegal itu dilakukan atas permintaan masyarakat, terutama nelayan. Sebab, nelayan saat ini sulit mendapatkan solar. Setelah menangkap dan menginterogasi, sekitar pukul 22.40, TNI mengirimkan barang bukti (BB) dan tersangka ke Mapolres Bangkalan untuk diproses lebih lanjut. Danramil dan anggotanya mengawal pengiriman BB dan tersangka tersebut.
Secara terpisah, Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Andi Purnomo membenarkan bahwa pihaknya telah menangani kasus penangkapan BBM ilegal itu. Berdasar hasil pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan dua tersangka, yakni sopir dan pemilik BBM. Hingga kemarin tersangka masih diperiksa di mapolres. Tetapi, polisi belum memastikan apakah keduanya akan ditahan.
"Penyidik masih akan meminta keterangan dari beberapa saksi," katanya. (sid/gus)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Enthus Ngamuk di Rumah Sakit
Redaktur : Tim Redaksi