jpnn.com - SIGLI - Nasib naas menimpa Zulfikar Bin Ahmad (29), anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Gampong Kumbang Unoe Kecamatan Glumpang Baro Pidie Selasa (25/3), sekira pukul 12.15 WIB. Dia dihajar dua orang yang diketahui merupakan kader Partai Nasional Aceh (PNA).
Kapolres Pidie AKBP Sunarya.SIK kepada Metro Aceh (Grup JPNN) Selasa (25/3), mengatakan, yang menganianya korban yakni Mursalin Bin Ysin (29), dan Yufidar Bin Yasin (20).
BACA JUGA: Honorer K2 yang Lulus Disumpah di Masjid
Kedua pelaku itu sudah diboyong ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut. "Kita periksa dulu siapa yang salah dan jika benar adanya menganianya orang pasti kita hukum. Diketahui dua tersangka kader salah satu partai lokal," jelas Kapolres.
Ditegaskan Kapolres, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai aturan yang berlaku dan menunggu hasil visum dokter sebagi bukti. Setelah itu baru bisa dipastikan siapa yang bersalah, sehingga Polisi tidak salah ambil tindakan dalam menjalankan tugasnya. "kita tetap akan proses kasus ini" tegas Sunarya.
BACA JUGA: Pemuda Subang Temukan Pupuk Ajaib
Kapolres menjelaskan hingga saat ini belum diketahui apa penyebabnya sehinga korban dianiaya. Pihaknya akan memeriksa tersangka dan korban serta hasil visum dokter. "Ini jelas kriminal dan tidak ada unsur politik," papar Kapolres.
Di tempat terpisah, Ketua PNA Kabupaten Pidie M.Zaini kepada Metro Aceh membenarkan kedua pelaku kader PNA. Namun pemukulan ini juga dikarenakan KPPS yang berlaku diskriminatif atau tak adil terhadap semua partai.
BACA JUGA: Bayi 9 Bulan Tewas Kesetrum
M.Zaini kemudian menjelaskan, ini berawal kadernya datang ke salah satu acara kenduri Maulid di lokasi kejadian. Pada saat itu terlihat anggota PPS menaikkan bendera Partai Aceh (PA).
Kemudian kadernya datang juga menaikkan bendera PNA, tapi anggota PPS itu melarangnya, sehingga terjadi cekcok mulut. "Kenapa bendera PA boleh dan kenapa bendera PNA tidak boleh?" tanyanya heran atas perlakuan diskriminatif ini. (mir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 20 Ribu Pelajar Ikrar tak Nikah di Usia Dini
Redaktur : Tim Redaksi