jpnn.com - MEDAN - Sebanyak 20 ribu pelajar akan berikrar untuk tidak melakukan pernikahan di usia dini. Iklar ini akan diucapkan pada 26 April yang akan serentak dilakukan di 8 kabupaten/kota di Sumut, seperti Deliserdang, Sergai, Tebing Tinggi, Simalungun, Binjai dan Langkat.
Kegiatan ini adalah bagian dari Gebyar Generasi Berencana (GenRe) yang akan dilaksanakan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Perwakilan Sumut.
BACA JUGA: Nenek 105 Tahun Tewas Terpanggang
Ketua Tim Penggerak PKK Sumut Sutias Handayani Gatot Pujo Nugroho mengatakan, ikrar menunda usia perkawinan ini diharapakannya tidak hanya sebatas seremonial saja.
“Remaja diminta menunda usia perkawinan. Dalam menunda usia perkawinan untuk wanita 22 tahun dan pria 25 tahun," tutur Sutias di hadapan Kepala Perwakilan BKKBN Sumut drg Widwiono MKes, SKPD KB Kabupaten Kota serta pejabat lainnya.
BACA JUGA: Pengelola Wisma di Dolly dan Jarak Protes Kenaikan Iuran
Kepala Perwakilan BKKBN Sumut drg Widwiono MKes menerangkan, pernikahan di usia 22 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi laki-laki, merupakan usia yang ideal dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi atau pendapatan.
Kepala Badan KB Tapanuli Tengah Budiman Ginting SH mengatakan, Tapteng sudah siap melaksanakan ikrar menunda usia perkawinan. "Kita akan menghadirkan lebih 2.000 pelajar," terang Budiman. (nit/ila)
BACA JUGA: Klaim Kemiskinan dan Pengangguran Jatim Turun
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nyepi, Tak Ada Aktifitas Penerbangan di Bali
Redaktur : Tim Redaksi