Anggota KPU Diberi Uang oleh Mantan Bupati Nisel

Rabu, 27 April 2011 – 10:01 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Saut Hamonangan Sirait, mengaku menjadi pelapor kasus suap yang menyeret mantan Bupati Nias Selatan (Nisel), Fahuwusa LaiaSaut melaporkan pemberian itu setelah menerima uang Rp 99,900.000,- dari Fahuwusa.

"Itu kan uangnya masih dibundel dari bank

BACA JUGA: Polri Buru Donatur Kelompok Pepi

Mungkin ada satu lembar Rp 100rb yang tercecer
jadi Rp 99,9 juta," ujar Saut saat dihubungi wartawan, Rabu (27/4).

Saut memaparkan, dirinya menerima uang itu pada 13 Oktober 2010 di ruang kerjanya di kantor KPU Pusat

BACA JUGA: Rakernas HKTI Rekomendasikan UU Perlindungan Petani

Seperti dituturkan Saut, uang itu dikemas dalam kantong kertas bermotif batik


Ada pun tujuan pemberian, sebut Saut, karena pencalonan Fahuwusa pada Pemilukada Nisel dicoret oleh KPU Nisel

BACA JUGA: Pepi Kader Tiga Perakit

"Jadi dia minta supaya bisa ikut Pemilukada lagi," imbuh anggota KPU pengganti Andi Nurpati itu..

Tentang alasan pencoretan pencalonan Fahuwusa, karena calon yang diusung Partai Demokrat itu tidak memiliki ijazah"Dia itu tidak memiliki ijazahJadi bukannya (ijazah) palsu," lanjutnya.

Lantas mengapa uang dari Fahuwusa itu diterima? Saut mengatakan, dirinya sempat menolak pemberian ituNamun Fahuwusa meninggalkan uang itu di ruangan kerja Saut di KPU Pusat.

Karenanya, Saut melaporkan pemberian itu ke KPK"Saya sudah tolak tapi uangnya dia tinggal begitu saja di mejaLalu saya laporkan kepada KPK sebagai penerimaan gratifikasi," ucapnya.

Saut mengaku melaporkan gratifikasi itu sehari setelah pemberian"Walau telat satu hari, tapi kan batas waktunya (lapor gratifikasi) 30 hari," ucap pendeta yang pernah menjadi anggota Panwaslu itu.


Seperti diberitakan sebelumnya,  kemarin KPK mengumumkan Fahuwusa sebagai tersangka penyuapanJuru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, KPK sudah cukup lama menyelidiki kasus suap ituUang dari Fahuwusa yang diserahkan ke Saut Sirait juga sudah disita KPK.

Atas perbuatan tersebut, Fahuwusa dijerat dengan pasal 5 ayat (1) dan/atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Malinda Tuding Polisi Pilih Kasih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler