JAKARTA -- Teka-teki mengenai siapa penerima uang percobaan suap yang diduga dilakukan mantan Bupati Nias Selatan Fahuwusa Laia, terjawab sudahAnggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Saut Hamonangan Sirait mengaku, dirinya yang menerima amplop dari Fuhusuwa.
Anggota KPU Pusat pengganti Andi Nurpati ini menyebutkan, uang yang diserahkan Fuhuwusa besarnya Rp99,9 juta yang dimasukkan ke dalam kantong kertas bermotif batik di kantor KPU Pusat 13 Oktober 2010 lalu
BACA JUGA: Peduli Lingkungan, Enam Perusahaan Bentuk IBCSD
Dia menduga, Fuhusuwa salah hitung hingga jumlahnya 'cuman' Rp99,9 juta."
Di bundel uangnya tertulis Rp 100 juta tapi mungkin ada satu lembar Rp 100 ribu yang tercecer," ujar Saut Sirait, yang di KPU Pusat menjabat sebagai koordinator pemilukada wilayah Sumatra Utara itu, saat dihubungi wartawan, Rabu (27/4).
Dia cerita, saat disodori uang itu, dia mengaku sempat menolak
BACA JUGA: Setiap Kecamatan Bakal Terima Rp 3 Miliar
Saut kukuh tidak sudi meneriman, namun Fuhusuwa meninggalkan bungkusan uang tersebut di meja kerjanya"Saya lapor ke KPK sebagai penerimaan gratifikasi
BACA JUGA: Polisi Akhirnya Tahan Andhika Gumilang
Kewajiban saya sudah dijalankan," katanya.Berdasarkan aturan pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melapor kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak penerimaan.
Selanjutnya disebutkan, apabila tidak melapor, penerimaan gratifikasi bisa dikategorikan suap dan penerima bisa dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahunAncaman pidana tersebut tidak berlaku apabila penerimaan gratifikasi telah dilaporkan dan diklarifikasi kepada KPK.
Saut menduga, motif upaya penyuapan ini agar KPU meloloskan pencalonannya di pemilukada NiselDia menyebut, Fuhusuwa diduga tidak memiliki ijazah SMP dan SMA.
Seperti diberitakan, Selasa (26/4), secara resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Nias Selatan Fahuwusa Laia sebagai tersangka.
Saat itu, Jubir KPK Johan Budi menjelaskan, Fuhuwusa Laia terjerat perkara dugaan suap kepada penyelenggara negara yang terkait dengan penyelenggaraan pemilukada sekitar Rp100 juta, yang terjadi pada Oktober 2010. Uang itu sudah disita penyidik KPK.
Johan Budi saat memberikan keterangan tidak mau menyebutkan identitas jelas pihak yang disuapFahuwusa dijerat pasa 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi PPP Dilepaskan Dari Kasus Suap OB
Redaktur : Tim Redaksi