Anggota KPU Mengaku Dipaksa Terima Amplop Mantan Bupati Nisel

Rabu, 27 April 2011 – 16:28 WIB

JAKARTA -- Teka-teki mengenai siapa penerima uang percobaan suap yang diduga dilakukan mantan Bupati Nias Selatan Fahuwusa Laia, terjawab sudahAnggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Saut Hamonangan Sirait mengaku, dirinya yang menerima amplop dari Fuhusuwa.

Anggota KPU Pusat pengganti Andi Nurpati ini menyebutkan, uang yang diserahkan Fuhuwusa besarnya Rp99,9 juta yang dimasukkan ke dalam kantong kertas bermotif batik di kantor KPU Pusat 13 Oktober 2010 lalu

BACA JUGA: Peduli Lingkungan, Enam Perusahaan Bentuk IBCSD

Dia menduga, Fuhusuwa salah hitung hingga jumlahnya 'cuman' Rp99,9 juta.
"
Di bundel uangnya tertulis Rp 100 juta tapi mungkin ada satu lembar Rp 100 ribu yang tercecer," ujar Saut Sirait, yang di KPU Pusat menjabat sebagai koordinator pemilukada wilayah Sumatra Utara itu, saat dihubungi wartawan, Rabu (27/4).

Dia cerita, saat disodori uang itu, dia mengaku sempat menolak
Hanya saja, Fahuwusa tetap memaksa

BACA JUGA: Setiap Kecamatan Bakal Terima Rp 3 Miliar

Saut kukuh tidak sudi meneriman, namun Fuhusuwa meninggalkan bungkusan uang tersebut di meja kerjanya
Lantas, kasus ini dia laporkan ke KPK.

"Saya lapor ke KPK sebagai penerimaan gratifikasi

BACA JUGA: Polisi Akhirnya Tahan Andhika Gumilang

Kewajiban saya sudah dijalankan," katanya.

Berdasarkan aturan pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melapor kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak penerimaan.

Selanjutnya disebutkan, apabila tidak melapor, penerimaan gratifikasi bisa dikategorikan suap dan penerima bisa dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahunAncaman pidana tersebut tidak berlaku apabila penerimaan gratifikasi telah dilaporkan dan diklarifikasi kepada KPK.

Saut menduga, motif upaya penyuapan ini agar KPU meloloskan pencalonannya di pemilukada NiselDia menyebut, Fuhusuwa diduga  tidak memiliki ijazah SMP dan SMA.

Seperti diberitakan, Selasa (26/4), secara resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Nias Selatan Fahuwusa Laia sebagai tersangka.

Saat itu, Jubir KPK Johan Budi menjelaskan, Fuhuwusa Laia terjerat perkara dugaan suap kepada penyelenggara negara yang terkait dengan penyelenggaraan pemilukada  sekitar Rp100 juta, yang terjadi pada Oktober 2010.  Uang itu sudah disita penyidik KPK.

Johan Budi saat memberikan keterangan tidak mau menyebutkan identitas jelas pihak yang disuapFahuwusa dijerat pasa 5 ayat 1 atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi PPP Dilepaskan Dari Kasus Suap OB


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler