jpnn.com - PALOPO - Oknum anggota komisioner KPU Palopo berinisial Sy dan ketua PPK Bara berinisial Rus terjaring operasi cipta kondisi (cipkon), Minggu (6/4) malam, sekitar pukul 23.00 Wita. Saat terjaring cipkon, anggota Polsek Wara menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 8.250.000.
Selain uang tunai, polisi juga menemukan salah satu brosur calon anggota legislatif (caleg). Uang tersebut diduga untuk kepentingan politik uang yang menguntungkan sang caleg. Keduanya saat itu menumpangi mobil Avanza warna silver dengan nomor polisi DD 1081 SD yang dikemudikan Sy. Saat mobil hendak melintas di Jalan Andi Kambo, Polsek Wara yang sedang menggelar operasi Cipkon dan dipimpin langsung Kapolsek Wara, Kompol Amiruddin, menyetop laju mobil Avanza.
BACA JUGA: Bagi-Bagi Duit ke Warga, Timses Caleg PDIP Dikeler ke Kantor Polisi
Terkait kejadian ini, KPU Palopo menggelar konferensi pers, Senin (7/4). Mereka mengatakan, jika jajaran komisioner KPU belum dapat mengambil sikap terkait persoalan yang menimpa rekannya. KPU sendiri menyampaikan tiga poin sikapnya.
"Point yang pertama, pemeriksaan masih berlangsung dan KPU sepenuhnya belum bisa mengambil kesimpulan seperti apa persoalannya. Sebab, pada saat yang sama ada atribut caleg yang ditemukan," tutur Komisioner KPU Palopo, Samsul Alam.
BACA JUGA: Kapolda Jabar: Periksa Masinis Malabar
Selain itu, pihak KPU Palopo menyerahkan semua proses yang berlangsung kepada hukum.
Ketika disinggung apakah persoalan ini akan mengganggu seluruh tahapan yang telah dirancang oleh KPU, mengingat pemilihan akan dilaksanakan esok hari, KPU menyatakan jika semua tahapan masih berjalan normal, termasuk proses distribusi logistik yang masih berlangsung.
BACA JUGA: Bapak Kerja TPS, Anak Dicabuli Tukang Sol Sepatu di Rumah
"Sekarang kami sedang mempersiapkan tahapan pemilu, dan kami sangat siap. Kejadian ini sedikitpun tidak akan mengganggu proses. Selain itu, juga persoalan ini sudah diketahui oleh KPU Provinsi Sulsel, kita sudah kontak-kontakan," tandas Samsul.
Sedangkan komisioner KPU, Sy mengaku menyerahkan sepenuhnya pada proses selanjutnya. "Kita hargai semua proses yang ada," ujarnya singkat.
Ketua Panwaslu Palopo, Hisma Kahman masih mengkaji kasus ini. Sebab, ada dua hal yang dikaji Panwas terkait kasus yang mendera oknum komisioner KPU tersebut. "Arahnya nanti bisa ke pidana, dan pelanggaran kode etik. Kalau pidana akan diteruskan ke kepolisian, kemudian ada juga laporan ke jajaran KPU. Semua ini masih kami kaji dan yang tangani adalah ketua Panwaslu," tandasnya.(palopopos)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dosen UB Tarakan Ancam Mogok Mengajar
Redaktur : Tim Redaksi