jpnn.com, SERANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menahan dua tersangka pengedar narkotika jenis ganja yang diduga jaringan Aceh.
Salah satunya merupakan anggota komunitas Lingkar Ganja Nusantara (LGN) yang mendukung legalitas ganja di Indonesia, yaitu MR (20) warga kota Cilegon, Banten.
BACA JUGA: Lihat, Tahu Goreng Isi Ganja di Lapas Malang, Siapa yang Kirim?
Satu tersangka lainnya, ST (28) merupakan warga Bojonegara, Kabupaten Serang, yang diduga sebagai kurir.
Petugas turut mengamankan barang bukti tanaman ganja di dalam pot.
BACA JUGA: Karyawan di Salah Satu BUMN jadi Pengedar Ganja
Kepala BNNP Banten Brigjen Hendri Marpaung mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi petugas Bea Cukai dan BNNP Jawa Barat akan adanya pengiriman ganja asal Aceh ke wilayah Banten, Rabu (13/1) sekitar pukul 8.00 WIB.
"Ketika informasi tersebut didapat, kami bersama dengan tim BNN dan anggota melakukan pengelolaan data tersebut," kata Hendri di Serang, Rabu (27/1).
BACA JUGA: 50 Kilogram Ganja dari Aceh Dikirim ke Banten, Siapa Pemesannya?
Ia mengungkapkan tersangka MR kemudian memerintahkan ST untuk mengambil paket tersebut di kantor jasa pengiriman milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ada di wilayah Cilegon.
"MR memerintahkan kurir untuk mengambil barang itu. Jadi polanya mereka tidak menunggu barang itu sampai tujuan karena mereka memberikan alamat palsu sehingga kantor pos tidak mengetahui atau tidak sampai," ujarnya.
Ia menjelaskan petugas di lapangan langsung melakukan 'control delivery' pada alamat penerima dan menangkap ST dengan barang bukti 1 kilogram ganja.
"Kami lakukan interogasi dan penggeledahan seluruhnya, dari situ menemukan tanaman ganja di teras rumah lantai dua yang lebarnya kurang lebih 2 meter, panjangnya 1 meter seperti balkon. Di sana kami lihat ada 6 pot tanaman yang diduga ganja," ungkapnya.
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa barang tersebut bukan miliknya melainkan milik MR.
Pihaknya bersama tim langsung menuju kediaman MR untuk melakukan penangkapan.
"Keterangan yang didapat bahwa tanaman ganja tersebut ditanam di enam pot yang berisikan 11 pohon ganja. Ganja ini di tanam di Banten, di Cilegon. Mereka ini mengaku ketika mereka menerima kiriman ganja berbentuk butiran biji-biji," jelasnya.
Dari hasil penyitaan BNNP mendapat barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,3 kilogram dan 6 pot berisi 11 pohon ganja, 4 unit handphone berserta SIM card, 1 kartu ATM BCA, dan 1 bungkus plastik klip berbagai macam ukuran.
"Dalam kejadian tersebut, dua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun atau maksimal 20 tahun," pungkasnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy