jpnn.com, CILEGON - Satresnarkoba Polres Cilegon menangkap AR (27), karyawan di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Karyawan PT Krakatau Steel itu ditangkap lantaran menyimpan narkotika jenis ganja seberat 601,64 gram.
BACA JUGA: Lagi, Pengedar Pil Ekstasi Jaringan Lapas Ditangkap
Warga Lingkungan Kuban Laban, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon itu diketahui membeli barang haram tersebut secara online melalui akun Instagram.
“Benar, tersangka merupakan karyawan PT Krakatau Steel. Tersangka mendapatkan ganja kering ini dari akun Instagram @BAKBIKBUK yang kemudian dikirim melalui jasa pengiriman,” kata Kabag Ops Polres Cilegon, Kompol Bambang Sumpeno, Kamis (11/6).
BACA JUGA: Petugas Lapas Banceuy Bandung Temukan Ganja 15 Gram dan Sabu-sabu, Milik Siapa?
Dijelaskan Bambang, selain pemakai, AR pun diduga kuat menjadi pengedar. Menurut hasil pemeriksaan polisi, tersangka sudah hampir setahun menggeluti bisnis haram tersebut.
“Tersangka kami amankan di rumahnya pada Kamis 4 Juni 2020. Saat penggeledahan kami dapati barang bukti berupa satu paket ganja dibungkus lakban warna coklat, kemudian lima linting ganja di sebuah bungkus rokok,” jelas Bambang.
BACA JUGA: Suami dan Anaknya Ditemukan Meninggal, Devi Bermimpi Suasana Gelap
Akibat perbuatannya, AR disangkakan atas pasal 114 Ayat (1) dan atau pasal 111 Ayat (1) Undang undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
“Ini akan diproses sampai sidang ke pengadilan. Untuk yang lainnya, berikut pemlik akun @BAKBIKBUK yang sudah ditetapkan sebagai DPO akan terus kami kembangkan,” ungkap Bambang.
Kepada wartawan, AR mengakui sebagai pemakai ganja. Namun ia menyangkal jika disebut sebagai pengedar.
“Untuk dipakai sendiri. Kalau mengedar tidak pernah, hanya baru rencana,” kata AR. (rbs/radarbanten)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti