Anggota MUI Ditangkap, Pelita Umat Cemaskan Nasib Kaum Radikal

Jumat, 19 November 2021 – 23:59 WIB
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan singgung latar belakang agama Ustaz Yahya Waloni, tersangka penistaan agama. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan mengomentari tindakan penangkapan yang dilakukan Densus 88 Antiteror terhadap anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah.

Menurut dia, dengan adanya penangkapan ini telah memunculkan banyak narasi negatif di tengah masyarakat. Hal ini dinilai sangat berbahaya bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.

BACA JUGA: MUI dan Terorisme

“Narasi berkembang dari pihak yang setuju penangkapan seperti ‘tangkap semua ulama radikal, bikin gaduh saja’, ‘radikalisme ditubuh MUI’, ‘bersihkan MUI dari radikal’, hingga ‘bubarkan MUI’,” kata Chandra dalam siaran persnya, Jumat (19/11).

Dia juga menyebut pemerintah telah berhasil membangun narasi bahaya radikalisme. Kemudian pemerintah melakukan kebijakan untuk mendukung narasi seperti menerbitkan peraturan terkait ASN dan pegawai BUMN yang dituduh terlibat kelompok radikal, kemudian mengeluarkan dari pekerjaannya. 

BACA JUGA: Heboh Tuntutan Pembubaran MUI, Baidowi PPP Bereaksi Keras

“Selain itu oknum aparatur pemerintah ada yang berupaya mengawasi rumah dan di tempat pekerjaan terhadap orang yang dituduh radikal,” kata Chandra.

Chandra menyebut pemerintah harusnya tidak melakukan tindakan tersebut.

BACA JUGA: Pengurus MUI Pusat Ditangkap Densus 88, IPM: Gerakan Radikalisme Makin Menjadi-jadi

“Pemerintah wajib menghentikan. Apabila hal ini dilakukan maka dikhawatirkan akan terjadi persekusi di akar rumput rakyat,” sebut Chandra.

Dampak terburuknya kalau terjadi persekusi di akar rumput masyarakat, maka negara bisa dianggap mendukung kebencian terhadap sesama anak bangsa. 

Chandra lantas mengungkap langkah terbaru pemerintah dalam upaya membangun narasi bahaya radikalisme.

Upaya yang dimaksud adalah penerbitan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme. 

Perpres diterbitkan dalam rangka pelibatan masyarakat untuk melapor dilakukan sebagai bentuk deteksi dini agar kelompok-kelompok intoleran tidak membesar.

“Jadi, kapan narasi radikal, ekstremisme dan teroris berakhir? Wallahualam bissawab,” pungkas Chandra. (cuy/jpnn)

 

Redaktur : Adil
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler