Anggota Ormas Tewas Terbunuh di Bekasi, Begini Kronologinya

Selasa, 10 Januari 2023 – 16:38 WIB
Pelaku kasus pembunuhan seorang anggota Ormas saat Konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi, Senin (9/1). Foto: Humas Polres Metro Bekasi

jpnn.com, CIKARANG - Seorang anggota salah satu organisasi kemasyarakatan (Ormas) berinisial RP (48) tewas terbunuh di sebuah tempat hiburan malam (THM), wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Minggu (8/1) dini hari.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pelaku merupakan pria berinisial FR (22) yang juga pengunjung THM tersebut.

BACA JUGA: Anies Baswedan Bertemu Sejumlah Ormas, Tak Ada PA 212 dan FPI, Sudah Tak Akur?

Gidion menjelaskam bahwa motif pembunuhan itu bukan konflik antarormas.

"Ini motifnya bukan konflik antarormas, sifatnya sangat personal kemudian dari keterangan para saksi dibuatkan scientific investigation yang kami lakukan kemudian baru bisa melakukan pengungkapan," kata Gidion kepada wartawan, Senin (9/1).

BACA JUGA: Fraksi PKS Mengajak Ormas Islam Berkolaborasi Membahas Prolegnas 2023

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung mengatakan peristiwa itu berawal saat rekan korban bersama istrinya datang ke THM tersebut.

Saat di THM, rekan korban cekcok dengan pelaku yang juga pengunjung tempat itu. Selanjutnya, rekan korban mengalah dan pulang.

BACA JUGA: Partai Ideologis Turun Derajat Jadi Ormas, Suara Rakyat Hanya Alat untuk Gaet Pemodal

Namun, pelaku mengejar rekan korban tersebut.

"Saksi kunci (Rekan korban) kami ketakutan dia balik lagi ke tempat hiburan malam tadi untuk minta perlindungan (kepada korban)," ujar Gogo.

Korban yang merupakan petugas keamanan THM itu bermaksud melerai percekcokan tersebut.

Namun, korban malah dibacok oleh pelaku menggunakan sebilah celurit. Korban pun tewas karena mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuhnya.

Kurang dari 24 jam, polisi bisa menangkap pelaku yang kabur ke daerah Kabupaten Semarang.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler