Anggota Pansus: Kesalahan RJ Lino Berlapis

Kamis, 03 Desember 2015 – 21:23 WIB
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino saat mengikuti rapat Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II di Ruang Pansus, Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/12). Rapat tersebut meminta RJ Lino untuk memberikan keterangan mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi di Pelindo II terkait perpanjangan konsesi Jakarta Internasional Container Terminal (JICT). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Pansus Pelindo II DPR RI, Nasril Bahar menyatakan Dirut PT Pelindo II RJ Lino telah mengangkangi hukum berupa peraturan perundang-undangan yang dibuat DPR bersama Pemerintah yakni UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Dirut PT Pelindo II, RJ Lino telah mengangkangi dan membandel terhadap perintah UU yang dibuat DPR bersama pemerintah,” kata Nasril Bahar, kepada wartawan, di sela-sela rapat Pansus, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (3/12).

BACA JUGA: Perintah Jokowi ke Luhut: Pergi Saja Jelaskan Semuanya!

Selain membandel terhadap perintah UU, lanjut Nasril, RJ Lino juga tidak menghiraukan peringatan dua Menteri Perhubungan yakni EE Mangindaan dan Ignasius Jonan.

“Kesalahan Lino ini berlapis,” tegas politikus PAN ini.

BACA JUGA: Ketika JK dan Ical Bicara Soal Rekaman Setya Novanto, Kompak Gak Sih?

Dia jelaskan, sejak tahun 2011 UU Pelayaran diberlakukan, peraturan konsesi atas semua kontrak pertambangan harus mengacu pada UU tersebut. "Dan PT Pelindo I, III, dan IV sudah menaati aturan UU itu. Kecuali PT Pelindo II," ungkapnya.

Pada saat yang sama, menurut Nasril, koordinasi antara Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan juga kurang.

BACA JUGA: Setiap Bertemu Slamet Effendy Yusuf, Fuad Bawazier Berlogat Ngapak-ngapak

“Ini juga kesalahan Menko yang tak mampu mengkoordinir kementerian dibawahnya dalam kasus Pelindo II,” ujar anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Utara III ini.

Dia menjelaskan, syarat konsesi harus mendaftar ke Menteri Perhubungan. Setelah mendapatkan konsesi, baru perusahaan operator pelabuhan melakukan kerja sama dengan pihak III.

“Bukan berarti mengalihkan konsesi. Semua perjanjian kerja sama batal demi hukum bila belum mendapat izin konsesi dari regulator pelabuhan, dalam hal ini Kementerian Perhubungan," katanya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presdir Freeport: Yang Jelas Ada Upaya Meminta Saham


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler