jpnn.com - JAKARTA - Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Riduwansyah tidak membantah bahwa dirinya menunaikan ibadah umroh dengan ongkos dari pemko setempat.
Ia mengaku tawaran umroh itu datang sebelum dirinya menjadi anggota Panwaslu sekitar Februari 2012.
BACA JUGA: Tidak Teken DCS Hanura, KPU Lembata Diadukan ke DKPP
"Tawarannya jauh sebelum saya menjabat Panwas. Waktu itu saya ditawari karena sudah menjabat ketua RW (rukun warga) selama 10 tahun. Dan kalau kemudian terealisasi pada 27 Mei 2013 saat saya sudah menjadi anggota Panwas, saya tidak tahu penyebabnya," kata Riduwansyah saat disidang di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).
Kepada majelis yang diketuai oleh anggota DKPP Nur Hidayat Sardini, Riduwansyah selaku pihak teradu mengaku tidak kepikiran soal konflik kepentingan saat menerima tawaran umroh. Saat itu yang dipikirkannya hanya ingin menunaikan ibadah.
BACA JUGA: Ganjar Pranowo Dijadwalkan Hadiri Bimtek DKPP
"Saya waktu itu pikirannya ibadah saja. Semua didasarkan lillahi ta'ala," ungkap teradu.
Lebih lanjut, Riduwansyah membantah jika dirinya tidak memberi tahu anggota Panwas lain dan Bawaslu Provinsi soal keberangkatannya ke Mekah, Arab Saudi. Ia mengaku sudah mencoba memberi tahu Ketua Panwas Palembang lewat telepon, tapi tidak mendapat jawaban.
BACA JUGA: Umroh Pakai Dana APBD, Anggota Panwaslu Disidang
"Akhirnya saya memberi tahu ke anggota Panwas lain dan juga anggota Bawaslu Sumsel. Bahkan saya dapat support dari salah satu anggota Panwas. Dia mengantar saya sampai Bandara. Kesalahan saya mungkin tidak memberi tahu secara tertulis," ungkapnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Sumsel Andika Pranata Jaya selaku pihak pengadu meminta DKPP memberhentikan Riduwansyah secara tetap. Menurutnya, Riduwansyah telah melanggar sumpah atau janji jabatan dengan berangkat umroh di tengah tugasnya yang masih berlangsung.
Selain itu netralitas Riduwansyah juga dipertanyakan akibat diberangkatkan umroh oleh Wali Kota Palembang dengan biaya APBD. Pasalnya, saat itu Wali Kota Palembang juga sedang mencalonkan diri sebagai gubernur Sumsel.
"Atas dasar itu, kami minta kepada Majelis untuk memberikan sanksi sesuai kesalahannya. Kami minta teradu diberhentikan tetap," tegas Andika. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Loloskan Alex-Mekki, KPU Sumsel Dituding Langgar Kode Etik
Redaktur : Tim Redaksi