Loloskan Alex-Mekki, KPU Sumsel Dituding Langgar Kode Etik

Rabu, 21 Agustus 2013 – 17:44 WIB
Ketua Majelis DKPP Saut Hamonangan Sirait saat memimpin sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Provinsi Sumatera Selatan di gedung DKPP/Bawaslu Jln. MH Thamrin, Jakarta, Rabu (21/8). Anggota majelis, Nur Hidayat Sardini (kiri) dan Valina Singka Subeksi. Foto: Ricardo/ JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan (KPU Sumsel) dinilai tidak cakap dalam menyelenggarakan pemilihan gubernur Sumsel 2013.  Ini lantaran KPU Sumsel tidak mendiskualifikasi pasangan calon gubernur nomor 4, Alex Noerdin-Ishak Mekki yang telah dinyatakan terbukti menggunakan anggaran APBD dalam berkampanye.

"Undang-undang menyebutkan KPU berhak mendiskualifikasi calon jika terbukti menggunakan keuangan negara. Namun amanat ini tidak dijalankan oleh KPU Sumsel," ujar kuasa hukum Pengadu III, Munarman, dalam sidang perdana pelanggaran kode etik KPU Sumatera Selatan di kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).

BACA JUGA: Anggota KPU Sumsel Absen di Sidang DKPP

Munarman yang mewakili pasangan calon gubernur Sumsel, Eddy Santana Putra-Wiwit Tatung menilai tidak ada alasan bagi KPU Sumsel untuk tidak mencoret pasangan calon incumbent tersebut. Pasalnya, penggunaan APBD Sumsel sebesar Rp1,4 triliun oleh calon incumbent itu sudah terbukti dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

"KPU beralasan MK tidak memerintahkan diskualifikasi, padahal hal tersebut sepenuhnya wewenang KPU dan tidak memerlukan perintah," ujar Munarman.

BACA JUGA: Ketua KPU Kepulauan Sula Laporkan Tiga Anggotanya ke DKPP

Ia menambahkan, dengan tidak mencoret Alex-Mekki, maka KPU Sumsel memperlihatkan keberpihakan kepada calon nomor 4 itu. Karenanya, pihak pengadu III menyimpulkan KPU Sumsel tidak memiliki integritas.

Sidang perkara KPU Sumsel dipimpin ketua majelis Jimly Asshiddiqie. Ada tiga pihak pengadu dalam sidang ini.

BACA JUGA: DKPP Gelar Sidang Perdana Pelanggaran Etik KPU Sumsel

Selain pasangan calon gubernur Sumsel, Eddy Santana Putra-Wiwit Tatung, dua pengadu lainnya yakni lima pasangan calon Bupati Banyuasin yang diwakili pengacara Alamsyah Hanafiah, dan pasangan calon gubernur Sumsel Herman-Maphilinda yang diwakili oleh Suparman Romans.

Sedangkan pihak teradu adalah Ketua KPU Sumsel Anisatul Mardiah dan empat anggotanya yaitu Chandra Puspa Mirza, Ong Berlian, Kelly Mariana dan Herlambang. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuding Sudah Berniat Memenangkan Calon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler