Tidak Teken DCS Hanura, KPU Lembata Diadukan ke DKPP

Kamis, 22 Agustus 2013 – 14:25 WIB
Ketua Majelis DKPP Nur Hidayat Sardini. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Lemabata, Provinsi NTT, Aloysius Urbanus Murin mengadukan tiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Ia mempermasalahkan tindakan komisioner KPU Lembata yang tidak mau menandatangani daftar calon sementara (DCS) DPRD Pemilu Legislatif 2014 dari Partai Hanura versi kepengurusannya.

BACA JUGA: Ganjar Pranowo Dijadwalkan Hadiri Bimtek DKPP

Tiga anggota KPU Lembata yang diadukan yakni Yusuf Dolu, Michael Satria Wulan Bekeneng dan Aloysius Bahalajar.

"Dengan tidak menandatangannya DCS, itu sebagai pelanggaran kode etik," kata Aloysius memaparkan pengaduannya dalam persidangan di kantor DKPP, Kamis (22/8).

BACA JUGA: Umroh Pakai Dana APBD, Anggota Panwaslu Disidang

Menurut Aloysius, KPU Lembata hanya menandatangani DCS legislatif Partai Hanura versi ketua Ardianu Sunur. Padahal, menurut lagi, kepengurusannya yang sah berdasarkan surat dari DPP Partai Hanura.

"Atas tindakan tersebut, kami merasa dirugikan. Citra partai maupun bakal calon kami di mata masyarakat jadi kurang baik," ungkapnya.   

BACA JUGA: Loloskan Alex-Mekki, KPU Sumsel Dituding Langgar Kode Etik

Anggota KPU Lembata, Aloysius Bahalajar, selaku pihak teradu membenarkan bahwa ia dan kedua rekannya tidak menandatangani DCS Partai Hanura versi Aloysius Urbanus Murin. Pasalnya, KPU Lembata memiliki dokumen bahwa pengurus yang sah dan resmi dalah versi Ardianu Sunur.

"Kami menerima surat keputusan dari DPP Partai Hanura tertanggal 18 April 2013 yang menyatakan bahwa DPC Partai Hanura resmi adalah versi baru, Ibu Ardianu Sunur. Kemudian dipertegas dengan surat tertanggal 3 Mei 2013," ujarnya.

Akibat enggan menandatangani DCS Partai Hanura versi Aloysius Urbanus Murin, situasi internal di KPU Lembata menjadi kurang harmonis. Aloysius Bahalajar mengatakan, akses informasi untuknya dan kedua rekannya menjadi tertutup.

"Saya dan dua rekan mengalami hubungan yang kurang harmonis dengan ketua dan satu anggota. Bahkan akses informasi untuk kami seolah ditutup," ungkap pria berambut gondrong ini.   

Sidang perdana kasus KPU Lembata dipimpin Ketua Majelis Nur Hidayat Sardini. Sedangkan anggota majelis yakni Ida Budhiati dan Valina Singka Subekti. (dil/jpnn)

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota KPU Sumsel Absen di Sidang DKPP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler