Anggota Parpol Dilarang Masuk Pansel ASN

Selasa, 28 April 2015 – 14:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA- Anggota partai politik (Parpol) dilarang masuk dalam panitia seleksi aparatur sipil negara (ASN). Pasalnya, keterlibatan Parpol akan berdampak negatif dalam penetapan calon pejabat pimpinan tinggi.

"Mereka cukup berkutat dengan urusan Senayan saja. Posisi ASN ini harus dikawal agar tidak diobok-obok parpol," tegas Waluyo, wakil ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam seminar tentang KASN di Gedung Manggala Wanabakti, Selasa (28/4).

BACA JUGA: Bareskrim Tunggu Penjelasan KPK soal Kasus BG

Untuk menghindari keterlibatan Parpol, sambung Waluyo, Pansel dibentuk pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan berkoordinasi dengan KASN. Pansel terdiri atas unsur pejabat terkait dari instansi bersangkutan, pejabat dari instansi lain yang terkait, akademisi/pakar/profesional.

"Pansel harus ganjil minimal lima orang dan maksimal sembilan orang. Perbandingan Pansel internal dan eksternal adalah 45 : 55. Pansel bisa dibantu oleh tim penilai kompetensi," terangnya.

BACA JUGA: Kemenaker Bagi-bagi Dalami Kasus Praktik Perbudakan di Benjina

Waluyo membeberkan, figur yang menjadi Pansel harus berintegritas tinggi dan mempunya rekam jejak baik. Selain itu, Pansel harus kompeten. Yaitu, mempunyai pengetahuan di bidang manajemen SDM atau bidang tugas jabatan yang akan diisi, tidak diskriminatif, netral dan tidak sedang menjadi pengurus Parpol.

"Calon Pansel juga bukan orang yang melamar untuk jabatan yang akan diisi atau mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang sedang mengikuti seleksi," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Bapak dan Anak Kritik Presiden, Usai SBY, Ibas Pun Sentil Jokowi

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PDIP Tuding Sekjen PBB Recoki Indonesia soal Hukuman Mati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler