Kemenaker Bagi-bagi Dalami Kasus Praktik Perbudakan di Benjina

Selasa, 28 April 2015 – 14:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tengah berkoordinasi dengan beberapa kementerian untuk mendalami kasus praktik perbudakan, yang menimpa anak buah kapal (ABK) asal Myanmar di Benjina Kepulauan Aru, Maluku.

Dalam hal ini Kemnaker berkoordinasi dengan beberapa pihak. Di antaranya, Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta pihak Kepolisian.

BACA JUGA: Bapak dan Anak Kritik Presiden, Usai SBY, Ibas Pun Sentil Jokowi

“Kami masih melakukan pemeriksaan mendalam pada kasus Benjina ini. Terkait dengan unsur pidana sudah ditangani pihak kepolisian. Kalau dari kami lebih fokus pada pelanggaran ketenagakerjaannya," ujar Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri.

Hanif menambahkan, penyidikan intensif oleh pengawas ketenagakerjaan difokuskan pada aspek ketenagakerjaan, yaitu pelanggaran hubungan kerja dan pelanggaran norma ketenagakerjaan. Khususnya, perlindungan tenaga kerja Indonesia dan izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

BACA JUGA: Politikus PDIP Tuding Sekjen PBB Recoki Indonesia soal Hukuman Mati

Adapun jenis-jenis pelanggaran yang sedang diselidiki seperti perizinan ketenagakerjaan, syarat kerja dan izin hubungan kerja, terjadinya kerja paksa dan kekerasan di tempat kerja, trafficking.

“Kami tegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan mentolelir apabila terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan dan akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hanif dalam siaran persnya, Selasa (28/4).

BACA JUGA: Kapan Petral Dibubarkan? Ini Jawaban Menteri Rini

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan meminta BKPM dan KKP untuk melakukan evaluasi terkait dengan perizinan investasi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Novanto: Sekjen PBB Tak Bisa Intervensi Hukum Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler