jpnn.com, JAKARTA - Tiga prajurit TNI terdakwa pembunuhan warga sipil Imam Masykur kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta, Senin.
Briptu Toni Widya Wibowo yang menjadi saksi dalam sidang menyampaikan bahwa para terdakwa sempat mengancam keluarga korban melalui video.
BACA JUGA: Laksamana Yudo Menjanjikan Ini soal Kasus Oknum Paspampres, Silakan Disimak
Menurut Briptu Toni, video tersebut menunjukkan para terdakwa, yakni Praka Riswandi Manik/Praka RM (anggota Paspampres), Praka Heri Sandi (anggota Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka Jasmowir (anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD) mengancam akan membunuh korban jika keluarga tidak memberikan uang sebesar Rp 50 juta.
"Terakhir ibu korban mendapat ancaman (terdakwa) akan membunuh korban kalau tidak memberikan uang Rp 50 juta," kata Toni yang merupakan anggota Banit Opsnal Subdit Jatanras dari kesatuan Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekaligus penerima laporan terkait dengan kasus tersebut.
BACA JUGA: Pemuda Aceh Dibunuh Anggota Paspampres, Kodam Iskandar Muda Bilang Begini
Lebih lanjut Briptu Toni mengungkapkan bahwa pihaknya mengetahui ancaman itu dari pihak keluarga yang diwakili paman korban melalui laporan penculikan yang disampaikan kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Pada tanggal 14 Agustus kebetulan tim kami sedang piket di Polda Metro Jaya, kami mendapatkan laporan sedang ada kasus penculikan. Jadi, kasus penculikan ini harus menjadi atensi karena harus cepat kami selidiki," ungkapnya.
BACA JUGA: Sahroni Tewas, Pelaku Pembunuhan Tak Terima Istrinya Dekat dengan Korban
Laporan tersebut, kata Briptu Toni, segera ditindaklanjuti oleh pihaknya dengan mencari informasi lebih mendalam salah satunya dengan mencari data terkait dengan kasus serupa, yaitu penculikan pemilik toko kosmetik.
"Jadi, pada saat adanya laporan tersebut, kami cari data semua kasus yang memiliki modus ancaman serupa, yaitu penculikan pemilik toko," imbuhnya.
Sebelumnya, atas perbuatan ketiga terdakwa tersebut mereka dijerat pasal berlapis oleh Oditur Militer Jakarta.
Pasal-pasal itu meliputi pasal pembunuhan berencana (dakwaan primer), pasal pembunuhan bersama-sama (dakwaan subsider), dan pasal penganiayaan hingga menyebabkan kematian (dakwaan lebih subsider).
Tiga oditur itu juga menjerat para terdakwa dengan pasal penculikan yang dilakukan secara bersama-sama.
Ketentuan mengenai pembunuhan berencana yang masuk dalam dakwaan primer itu merujuk pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dakwaan subsider mengenai pembunuhan bersama-sama dalam dakwaan subsider merujuk pada Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan dakwaan lebih subsider mengenai penganiayaan hingga menyebabkan kematian merujuk pada Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk dakwaan terkait dengan penculikan secara bersama-sama, merujuk pada Pasal 328 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lembaga Survei Dunia Ungkap Elektabilitas Anies 28,91 Persen Seusai Putusan MK
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti