Anggota Polda Metro Jaya Dianiaya, Nyaris Dibunuh 2 Eks Napi

Kamis, 09 November 2023 – 09:38 WIB
Kompol Rio Mikael Tobing saat konferensi pers penangkapan tiga tersangka penganiayaan dan upaya pembunuhan anggota Polri di halaman Polres Metro Tangerang Kota, Rabu. ANTARA/HO-Polres

jpnn.com, TANGERANG - Anggota Polri berinisial TF yang berdinas di Polda Metro Jaya dianiaya hingga nyaris kehilangan nyawa.

TF dianiaya pelaku AI (37) dan dua rekannya, N (40) dan S (37).

BACA JUGA: 3 Pria di Tangerang Ini Menganiaya Polisi, Motifnya Sakit Hati

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan para pelaku menganiaya polisi itu pada Rabu (18/10) sekitar pukul 20.30 WIB, di Jalan Tol Tanah Tinggi, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Modus penganiayaan dan percobaan pembunuhan itu berawal dari rasa sakit hati yang dialami tersangka AI.

BACA JUGA: Polisi Ringkus Perampok Toko Emas di Pali

Awalnya tersangka AI menerima sejumlah uang untuk memasukkan orang bekerja di salah satu dinas pemerintahan di DKI Jakarta.

Syahdan, istri TF dianggap tersangka terlalu ikut campur karena memberitahu lokasi dirinya kepada para korban sehingga AI bersekongkol dengan N dan S untuk balas dendam.

BACA JUGA: Sahroni Tewas, Pelaku Pembunuhan Tak Terima Istrinya Dekat dengan Korban

Kemudian, tersangka AI menghubungi dan mengajak korban TF untuk menemui rekan bisnis tersangka menggunakan mobil CRV B 2050 SBZ ke daerah Tangerang.

Namun, di tengah perjalanan, ketiga tersangka yang sudah berniat jahat langsung menarik dan mengikat korban menggunakan tali yang telah disiapkan, lalu menjerat leher anggota Polri itu.

"Karena korban melawan, salah satu tersangka mengeluarkan badik hingga melukai tangan korban. Lalu wajah dan mulut korban pun dilakban," ucap Kompol Rio di halaman Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (8/11).

Dia mengatakan saat dianiaya seorang diri, korban TF masih tetap melakukan perlawanan dan berontak.

Namun, karena tertekan dan takut atas keselamatannya, TF meminta untuk dilepaskan dan akan memberi uang senilai Rp 500 juta kepada para tersangka.

Untuk menyanggupi permintaan tersangka, korban minta dilepaskan terlebih dahulu dan membiarkannya pulang agar bisa menjual mobil miliknya di rumah.

"Korban pun dilepaskan dan dibiarkan pulang," kata Rio.

Sesampai di rumah, korban menceritakan peristiwa yang baru saja dialaminya. Lalu, dia diantar keluarga melapor ke polisi.

Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka di tempat persembunyiannya.

"Ketiga pelaku ditangkap petugas setelah korban melapor ke polisi," katanya.

"Tersangka AI dan N merupakan mantan narapidana (napi)," ujar Kompol Rio.

Para tersangka dijerat Pasal 340 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (1) Pasal 535 Ayat (1) dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan yang direncanakan dan penganiayaan berat.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Sempat Melakukan Hal Ini Terhadap Korban


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler