jpnn.com, TANGERANG - Personel Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga orang pelaku penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap anggota Polri berinisial TF yang berdinas di Polda Metro Jaya.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing menyebut pelaku ialah AI (37) dan dua rekannya N (40) dan S (37).
BACA JUGA: Siang Bolong, Kantor Polres Dogiyai Diserang Sekelompok Warga, Polisi Siaga
"Ketiga pelaku ditangkap petugas setelah korban melapor ke polisi," kata Kompol Rio Mikael di halaman Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (8/11).
Para pelaku menganiaya polisi itu pada Rabu (18/10) sekitar pukul 20.30 WIB, di Jalan Tol Tanah Tinggi, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
BACA JUGA: Dahlan Kaget Lihat Luhut Pandjaitan, Bicara Politik Bagai Hiburan
Modus penganiayaan dan percobaan pembunuhan itu berawal dari rasa sakit hati yang dialami tersangka AI.
Awalnya tersangka AI menerima sejumlah uang untuk memasukkan orang bekerja di salah satu dinas pemerintahan di DKI Jakarta.
BACA JUGA: 3 Terduga Pelaku Tawuran Tewaskan Pelajar di Bogor Ditangkap, Ini Tampangnya
Syahdan, istri korban dianggap tersangka terlalu ikut campur karena memberitahu lokasi dirinya ke para korban sehingga AI bersekongkol dengan N dan S untuk balas dendam.
Kemudian, tersangka AI menghubungi dan mengajak korban TF untuk menemui rekan bisnis tersangka menggunakan mobil CRV B 2050 SBZ ke daerah Tangerang.
Namun, di tengah perjalanan, ketiga tersangka yang sudah berniat jahat langsung menarik dan mengikat korban menggunakan tali yang telah disiapkan, lalu menjerat leher anggota polri itu.
"Karena korban melawan, salah satu tersangka mengeluarkan badik hingga melukai tangan korban. Lalu wajah dan mulut korban pun dilakban," ucap Kompol Rio Mikael.
Saat dianiaya seorang diri, korban masih tetap melakukan perlawanan dan berontak. Namun, karena tertekan dan takut atas keselamatannya, TF meminta untuk dilepaskan dan akan memberi uang senilai Rp 500 juta kepada para tersangka.
Untuk menyanggupi permintaan tersangka, korban minta dilepaskan terlebih dahulu dan membiarkannya pulang agar bisa menjual mobil miliknya di rumah. "Korban pun dilepaskan dan dibiarkan pulang," kata Rio.
Sesampai di rumah, korban menceritakan peristiwa yang baru saja dialaminya. Lalu, dia diantar keluarga melapor ke polisi.
Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka di tempat persembunyiannya.
"Diketahui tersangka AI dan N merupakan mantan narapidana," ujar Kompol Rio.
Para tersangka dijerat Pasal 340 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (1) Pasal 535 Ayat (1) dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang percobaan pembunuhan yang direncanakan dan penganiayaan berat.
"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," katanya.(Antara/JPNN.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Unair Tewas Dalam Mobil, Ada Surat Berbahasa Inggris
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam