jpnn.com, MEDAN - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal, Sumatera Utara, Bripda Calvinus dipukul menggunakan batu dan kayu oleh tersangka pengedar ganja di Desa Tobing Tinggi, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina, Sumut.
Pelaku pemukulan ialah ayah dan anak, MNR (51), dan MR (21) yang merupakan pengedar 10 kilogram ganja.
BACA JUGA: 4 Anggota Polisi Diberhentikan Tidak dengan Hormat, Kapolres: Ada yang Beristri Dua
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Madina AKP Mansos Nainggolan mengatakan bahwa kedua tersangka memukul Bripda Calvinus dengan menggunakan benda keras berupa batu dan kayu.
Menurutnya, tersangka bahkan sempat ingin membacok Bripda Calvinus.
BACA JUGA: Bandar Narkoba Punya Senjata Api, Dapat dari Mana?
Tidak hanya itu, kata dia, kedua tersangka juga mencoba merampas senjata petugas.
"Namun, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki kiri dan lengan bagian kiri tersangka," kata AKP Manson dalam rilisnya diterima di Medan, Sabtu (18/9).
BACA JUGA: Polisi Diadang dan Dilempari Batu saat Gerebek Rumah Bandar Narkoba
Menurut Manson, saat itu petugas mengalami lemah fisik dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Panyabungan untuk mendapatkan pertolongan medis.
Dia menjelaskan dari hasil pengecekan pihak rumah sakit, Bripda Calvinus mengalami luka di leher dan memar pada bagian belakang.
“Punggung dan lengan tangan mengalami pergeseran pada bagian tulang," katanya.
Sebelumnya, personel Satresnarkoba Polres Madina menangkap MNR dan MR, di Desa Tobing Tinggi, Senin (13/9) malam.
Polisi mengamankan 10 kilogram ganja dari tangan kedua tersangka.
Ganja itu dibungkus plastik warna hitam.
Selain itu, petugas mengamankan satu unit motor Suzuki Satria, satu bilah parang, dan satu unit handphone Samsung lipat.
Dalam penangkapan pengedar narkoba itu, petugas menyamar menjadi pembeli narkotika.
Pada saat kedua tersangka itu menyerahkan narkoba, petugas dengan mengeluarkan senjata langsung meringkus mereka. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy