Anggota Polres Bengkalis Bripka B Terancam Dipecat

Selasa, 23 Mei 2023 – 13:38 WIB
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya (mengenakan pakaian dinas Polri). Foto:Bidhumas Polda Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Bripka B anggota Polres Bengkalis yang terlibat dalam kasus narkoba terancam dipecat.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan saat ini proses pemeriksaan etik terhadap Bripka B terus berlangsung.

BACA JUGA: Irjen M Iqbal Bersikap Tegas, Bripka B Jadi Tersangka Suap Perkara Narkoba

Bripka B yang mendekam di tempat khusus (Patsus) Bidpropam Polda Riau itu sudah bersatatus terduga pelanggar kode etik.

Dia disangkakan dengan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri jo Pasal 5 ayat 1 huruf B dan Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

BACA JUGA: Polda Riau Ambil Alih Kasus Suap Kasus Narkoba Bripka B, Begini Statusnya

Selanjutnya akan dilakukan proses sidang kode etik Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf B dan pasal 8 huruf C angka 1 peraturan kepolisian negara republik Indonesia No 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri dan selanjutnya nanti akan dilakukan proses sidang kode etik Polri.

“Tergantung hasil putusan sidang etik. Jika merujuk pada pasal yang disangkakan Bripka B bisa saja di-PTDH jika terbukti. Namun tetap kami kedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Kombes Nandang kepada JPNN.com Selasa (23/5).

BACA JUGA: Kompak Minta Uang ke Terdakwa Narkoba, Bripka B & Bu Jaksa Ternyata Punya Hubungan Spesial

Anak buah Kapolres Bengkalis AKBP Bimo Setyo Anggoro itu ditangkap bersama istrinya Jaksa SH karena diduga menerima uang Rp 2,6 miliar dari terdakwa narkotika yang sedang ditangani SH. (mcr36/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perbuatan Bripka B dan Bu Jaksa Memang Keterlaluan, Sanksi PTDH di Depan Mata


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler