jpnn.com, MAUMERE - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere meminta Kapolres Sikka segera memublikasikan kasus yang diduga melibatkan anak buahnya dalam kasus perbuatan terlarang yakni terlibat permainan judi.
Kasus tersebut terungkap saat Tim Satuan Gugus Tugas Covid-19 (Tim Gabungan TNI-POLRI) melakukan penggerebekan kasus judi di BK3D, Belakang Lembaga, Jalan KS Tubun, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok, Maumere ibu kota Kabupaten Sikka, Provinsi NTT pada 16 Mei 2020, pukul 19.00 Wita.
BACA JUGA: Memalukan! Oknum Anggota Polisi Melakukan Perbuatan Terlarang di Rumah Warga
PMKRI Cabang Maumere dalam keterangan persnya, Jumat (22/5/2020) menyebutkan Biro Advokasi PMKRI Maumere mendapatkan informasi dari masyarakat di sekitar tempat kejadian yakni saat penggerebekan kasus judi dan diduga telah diamankan empat orang. Di antaranya seorang ASN dan juga seorang ADC Bupati Sikka a.n Bripka Lois Pora Djoka yang kedapatan bermain judi oleh Tim Satuan Gugus Tugas Covid-19 (Tim Gabungan TNI-POLRI) dalam sebuah operasi tanggal 16 Mei 2020, pukul 19.00 Wita.
Setelah dilakukan operasi tangkap tangan, Pasilog Kodim 1603 Sikka Kapten Inf. Ida Bagus Wiryawan memanggil Kasubbang Ops Polres Sikka Iptu Siprianus Raja untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA: Petrus Selestinus: Praktik Tangan Besi Oknum Polisi di NTT Seperti Preman
Namun, Ketua Presidium PMKRI Maumere, Yuliana Bara menyayangkan karena sampai sekarang dirinya belum mendapatkan penjelasakan resmi dari Kapolres Sikka perihal pelaku dalam kasus terse but. "Jadi, kami menunggu sikap Polres Sikka agar segera memublikasikan sejauh mana hasil pemeriksaan tersebut kepada Publik Sikka," kata Yuliana Bara.
“Klarifikasi pun harus dilakukan secara obyektif karena yang bersangkutan adalah anggota Polres Sikka (Ajudan Bupati Sikka) sehingga wajib melakukan klarifikasi kepada public,” kata Yuliana Bara lagi.
BACA JUGA: Profil Laksamana TNI Yudo Margono, Putra Kelahiran Madiun yang Jadi Pemimpin Tertinggi TNI AL
Menurut Yuliana, Polres Sikka adalah institusi negara. Kapolres Sikka adalah abdi negara sehingga wajib hukumnya untuk mengabdi kepada apa yang menjadi hak dan kepentingan publik.
Oleh karena itu, Kapolres Sikka harus memberikan penjelasan secara resmi dan sedetail mungkin kepada publik Sikka atas apa yang menjadi hak Masyarakat Sikka untuk mengetahui terutama setiap perkembangan penegakan hukum. Termasuk dalam kasus penggerebeakan judi oleh Satgas COVID-19 (tim gabungan TNI-POLRI) yang di dalamnya terlibat anggota Polres Sikka.
Yuliana menambahkan Kapolres Sikka jangan pilih kasih. Kalau berhadapan dengan masyarakat biasanya cepat sekali kasus seperti ini dipublikasikan, tetapi kalau berhadapan dengan aparatnya sendiri seolah-olah buta akan hukum.
“Kalau memang tidak mampu lagi untuk mengurus kasus yang terjadi di Sikka, kami mohon dengan hormat kepada Kapolres Sikka untuk segera angkat kaki dari Sikka,” katanya.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich