jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengaku telah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa Satgas COVID-19, yang merupakan Tim Gabungan TNI-POLRI dalam sebuah operasi tanggal 16 Mei 2020, pukul 19.00 Wita telah menangkap beberapa orang yang sedang melakukan perbuatan terlarang yakni bermain judi.
Dari informasi tersebut, menurut Petrus, diketahui di antaranya mereka yang ditangkap ada yang berprofesi sebagai anggota Polisi dan ASN (aparatur sipil Negara). Mereka ditangkap di rumah seorang warga di belakang BK3D, Kelurahan Kota Baru, Alok Timur, Kabupaten Sikka, sebagai locus dan tempat perjudian atau TKP (tempat kejadian perkara).
BACA JUGA: Petrus Selestinus: Praktik Tangan Besi Oknum Polisi di NTT Seperti Preman
“Informasi dari Sikka ke TPDI yakni pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2020 Pukul 19.30 Wita bertempat di Rumah Bapak Keluargannya BRIPKA LUIS PORA DJOKA, Alamat Belakang Lembaga, Jln KS Tubun, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Alok Kabupaten Sikka, Tim Covid -19 Gugus Depan Kabupaten Sikka telah membubarkan Judi Kartu oleh Pasilog Kodim 1603 Sikka Kapten Inf. Ida Bagus Wiryawan bersama Anggota Kodim 1603 Maumere,” kata Petrus Selestinus dalam keterangan persnya, Senin (18/5/2020).
Menurut Petrus, berdasarkan laporan yang diterimanya, kronologis dari kejadian dan fakta-fakta sebagai berikut: Anggota Polres Sikka Bersama Tim Gugus Depan Covid-19 Kabupatena Sikka melakukan Patroli Ddi Belakang Lembaga untuk mengimbau Pencegahan Covid-19.
BACA JUGA: Petrus Selestinus: Kebijakan Ini Menusuk Presiden Jokowi dari Belakang
Pada saat melewati sepanjang Jalan KS Tubun Pasilog Kodim 1603 Sikka Kapten Inf. Ida Bagus Wiryawan menoleh sebelah kanan Jalan sedang terjadi Permainan Judi Kartu Remy dan langsung turun dari mobil dinas melakukan pengerebekan.
Dalam penggerebekan tersebut telah ditangkap empat orang yang mana salah satu adalah ADC Bupati Sikka atas nama Bripka Lois Pora Djoka.
BACA JUGA: Nasir Djamil Mengaku Heran Jika Menuduh Kapolri Jenderal Idham Azis Melangkahi Presiden
“Setelah itu, Pasilog Kodim 1603 Sikka Kapten Inf. Ida Bagus Wiryawan memanggil Kasubbang Ops Polres Sikka Iptu Siprianus Raja untuk tindakan selanjutnya. Barang bukti tidak diamankan, akan tetapi yang bersangkutan ADC Bupati Sikka A.n Bripka Lois Pora Djoka diminta menghadap ke Kantor Polres Sikka guna pemeriksaan selanjutnya,” kata Petrus mengutip kronologis kasus tersebut.
Petrus yang juga Advokat senior dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini mengatakan pada saat pengerebekan banyak yang mengambil gambar Saudara ADC Bupati Sikka A.n. Bripka Lois Pora Djoka dengan barang bukti.
Informasi tersebut, menurut Petrus, menggambarkan bahwa salah satu oknum anggota polisi yang ikut terjaring dalam operasi Satgas COVID-19 adalah Bripka Louis Pora Djoka.
Ia adalah Ajudan Bupati Sikka, disebut-sebut terjaring operasi penggebrekan oleh Tim Satgas COVID-19, pada tanggal 16 Mei 2020, pukul 19.00 wita di kediaman seorang warga Sikka bernama Louis Pora Djoka yang biasa dipanggil Manteiro sebagai TKP.
“Peristiwa ini merupakan prestasi Satgas COVID-19 Sikka yang patut diapresiasi, karena di tengah kesibukan penanganan bahaya COVID-19, Satgas COVID-19 juga tidak lupa membasmi penyakit masyarakat yang tidak kalah bahayanya dengan COVID-19 yaitu judi,” ujar Petrus.
Namun, Petrus menyayangkan karena Kapolres Sikka tidak mengklarifikasi kepada publik tentang peristiwa perjudian, penggeberekan dan siapa-siapa yang ditangkap, apa saja barang bukti yang disita serta apa tindaklanjutnya.
Polres Bukan Perusahaan Pribadi
Petrus Selestinus mengatakan institusi Polres Sikka itu representasi dari institusi negara di bidang hukum, keamanan dan ketertiban yang tugas, fungsi dan tanggung jawabnya adalah mengelola dan mengatur hak-hak dan kepentingan publik Sikka di bidang hukum dan Kamtibmas.
Sebagai institusi negara, menurut Petrus, Polres Sikka tidak boleh dikelola sama seperti mengelola perusahaan pribadi atau aset milik pribadi dan untuk keuntungan materi yang bersifat pribadi.
“Polres Sikka itu institusi Negara. Kapolres Sikka abdi Negara. Oleh karena itu, keberadaan seorang Kapolres itu untuk mengabdi kepada apa yang menjadi hak dan kepentingan publik,” tegas Petrus.
“Oleh Karena itu, Kapolres Sikka wajib memberikan penjelasan secara resmi kepada publik Sikka atas apa yang menjadi hak masyarakat Sikka untuk mengetahui terutama setiap perkembangan penegakan hukum. Termasuk dalam kasus penggeberekan judi oleh Satgas COVID-19, tim gabungan TNI-POLRI yang di dalamnya disebut ada anggota Polres Sikka ikut terlibat,” ujar Petrus lagi.
Petrus mengingatkan jangan menjadikan hasil tangkap tangan Satgas COVID-19 sebagai rezeki pribadi, dikelola secara amatir sebagai barang dagangan pribadi lalu diam-diam kasusnya mengendap dan hilang begitu saja tanpa out put dan tanpa pertanggungjawaban kepada publik, sebagaimana sudah banyak kasus publik yang "durk number" di Polres Sikka.
“Ini harus diklarifikasi secara objektif karena sudah menyangkut anggota Polres Sikka dan Ajudan Bupati Sikka yang wajib diklarifikasi kepada publik,” kata Petrus.
Petrus menilai prestasi Satgas COVID-19 menggerebek pelaku judi, bersumber dari partisipasi maayarakat. Oleh karena itu, ada hak masyarakat untuk tahu dan tidak boleh digadaikan demi kepentingan lain.
Apalagi Informasi penggebeekan ini sudah menjadi perbincangan publik di Sikka, Kupang hingga Jakarta, bahwa ada aparat oknum Polisi Sikka, tertangkap tangan sedang bermain judi di tengah dana COVID-19 berlimpah ruah, sementara kurva penderita COVID-19 di Sikka naik tinggi bahkan tertinggi, tetapi Kapolres Sikka menutup diri.
Locus dan Tempus Perkara
Petrus mengatakan kasus sebagaimana informasinya dikutip di atas adalah judi dan tertangkap tangan serta sempat diperiksa oleh Propam Polres Sikka, namun mengapa tidak segera dipublikasi siapa-siapa pelaku yang ditangkap dan apa saja barang bukti yang disita.
Menurut Petrus, karena operasi penggerebekan Satgas COVID-19 bersumber dari informasi masyarakat, namun dengan sikap Polres Sikka sama sekali tidak menjelaskan kepada masyarakat, maka patut diduga perkara ini akan ditutup.
“Karena beberapa oknum wartawan di Sikka yang sudah mengantongi informasi ini pun, Kapolres Sikka belum mau mengonfirmasi ke public,” kata Petrus.
Meskipun demikian, menurut Petrus, TPDI sudah memperoleh informasi sangat lengkap berikut gambar kasusnya dari masyarakat Sikka.
Namun TPDI menunggu keterbukaan dan iktikad baik Kapolres Sikka, apakah masih mau bermain dengan kasus-kasus yang melibatkan korpsnya apalagi peristiwa judi di tengah bencana kemanusiaan, adalah perbuatan yang mencederai program Kapolri yaitu Polisi PROMOTER (profesional, modern, dan tepercaya) dan mencedarai rasa keadilan publik Sikka.
Menurut Petrus, TPDI akan memantau terus perkembangan sikap dan perilaku Kapolres Sikka, karena selama ini, sejumlah kasus dikelola secara amatir seakan-akan Polres Sikka adalah sebagai Perusahaan milik pribadi yang dikeloka berdasarkan tata kelola ilmu dagang atau papalele.
“Ini tidak boleh dan harus dihentikan. Kita beri waktu 3 (tiga) hari kepada Kapolres Sikka untuk mengekspose ke publik tentang peristiwa pidana yang terjadi, apa barang bukti yang disita dan siapa-siapa pelakunya,” tegas Petrus Selestinus.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich