Anggota Polri Penabrak Siswa Diperiksa Propam, Satu Orang Tewas

Sabtu, 20 Januari 2024 – 12:33 WIB
Wadirlantas Polda Sumsel AKBP Sigit Adi Wuryanto. (ANTARA/ M IMAM PRAMANA)

jpnn.com, PALEMBANG - Anggota Polri yang bertugas di Polres Lubuklinggau pelaku penabrak siswa diperiksa Propam.

Dalam insiden tabrakan itu seorang siswa tewas dan satu korban mengalami luka parah.

BACA JUGA: Astaga, Oknum Polisi Bripda AN Terlibat Kasus LGBT

"Saat ini kasus Bripka Alexander yang menabrak dua pelajar di Lubuklinggau hingga salah satu korban tewas masih didalami kepolisian. Meski berprofesi sebagai polisi, Bripka Alex tetap diproses sesuai aturan yang ada," kata Wadirlantas Polda Sumsel AKBP Sigit Adi Wuryanto dikonfirmasi, Sabtu.

Tabrakan antara personel Polres Kota Lubuk linggau dengan dua orang korban yang merupakan pelajar siswa SMP itu terjadi pada Kamis, 18 Januari 2024.

BACA JUGA: Oknum Guru Cabul Itu Akhirnya Ditangkap

Kecelakaan tersebut hingga menyebabkan Reffi yang mengendarai motor tewas. Sedangkan pelajar Syahril yang diboncengnya hanya mengalami luka-luka.

Dia menegaskan Bripka Alex yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas dan menewaskan satu pelajar di Lubuklinggau sudah diperiksa sesuai aturan sebagaimana penegasannya bahwa pihaknya tidak memihak kepada oknum polisi tersebut.

BACA JUGA: Irjen Karyoto: Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa

"Betul ada (kecelakaan maut) terjadi lakalantas bisa dikatakan laka menonjol karena melibatkan anggota Polri," katanya.

Sigit menuturkan saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh pihak penyidik dari Satlantas Polres Lubuklinggau.

Dia juga menekan bahwa korban nanti akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

"Kasus ini akan disidik secara profesional, tidak karena anggota polisi, kami tidak akan membela polisi, nanti akan sesuai dengan hasil dari pada olah TKP hasil penyelidikan" ujarnya.

Dia menjelaskan hasil dari penyelidikan akan menentukan pihak yang bersalah dan akan diproses sesuai aturan.

"Siapa yang terbukti bersalah akan dikenakan Pasal 310 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas," katanya.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP Agus Gunawan mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jogo Boyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II pada Kamis (18/1/2023) pagi, sekitar pukul 07.00 WIB.

Adapun kendaraan yang terlibat laka, yakni mobil Jazz putih BG 1373 EM yang dikemudikan Bripka Alexander dan satu unit motor yang dikemudikan kedua korban, Reffi Junerzi (13) warga Kelurahan Petanang Kecamatan Lubuklinggau Utara II dan Syahril Ockta Aditya (13) warga Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

"Saat kejadian itu pengemudi motor diduga hendak berangkat sekolah bersama rekannya berboncengan, sementara pengemudi mobil hendak berangkat kerja ke Polres Muratara (Musi Rawas Utara)," katanya.

Dia menerangkan kecelakaan itu terjadi ketika kedua kendaraan itu melaju dari arah berlawanan dan tengah melintas di TKP.

Tiba-tiba, keduanya terlibat tabrakan hebat sehingga korban pemotor pun terpental.

"Korban pemotor itu meninggal dunia, sementara rekan yang berboncengan dengan dia mengalami luka ringan dan masih dirawat di RS AR Bunda," ungkapnya.

Akibat kejadian itu, mobil Jazz tersebut ringsek parah di bagian kanan depan dan motor korban ringsek. Reffi pun dilaporkan tewas dan rekannya, Syahril hanya luka ringan.

Dia memastikan saat ini Bripka Alexander sudah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk diperiksa lebih lanjut terkait kecelakaan itu.

Menurutnya, hingga kini penyelidikan terkait kasus tersebut juga masih diselidiki. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologi Kecelakaan Bus Rombongan SMA Sidoarjo di Tol Ngawi, Innalillahi


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler