Astaga, Oknum Polisi Bripda AN Terlibat Kasus LGBT

Rabu, 17 Januari 2024 – 14:26 WIB
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)

jpnn.com, KENDARI - Oknum polisi Bripda AN ditangkap petugas Subdit Pengamanan Internal di Lingkungan Polri (Paminal) Propam Polda Sulawesi Tenggara.

Bripda AN ditangkap pada 10 Januari 2024 atas kasus LGBT.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Sodomi Bocah SD yang Videonya Disebar ke Group LGBT

"Memang benar, kejadiannya pada tanggal 10 Januari 2024," kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan ditemui di Kendari, Rabu.

Dia menyebutkan bahwa penangkapan Bripda AN bermula saat Tim Subdit Paminal Bid Porpam Polda Sultra menerima laporan informasi dari Polda Sumatra Barat terkait hasil pengembangan kasus LGBT yang ditanganinya.

BACA JUGA: 4 Bocah SD di Pekanbaru Disuruh Beradegan Cabul, Videonya Disebar di WhatsApp Group LGBT

"Tim Subdit Paminal Bid Propam Polda Sultra menerima laporan informasi dari hasil pengembangan kasus di Polda Sumatra Barat bahwa ada keterlibatan personel Polda Sultra yang diduga terjadi penyimpangan seksual atas nama Bripda AN," ujarnya.

Setelah menerima informasi tersebut, lanjut Ferry, Tim Bid Propam langsung mengerahkan personel untuk mengamankan Bripda AN untuk dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA: Mayat Wanita di Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok Bikin Gempar

"Dia masih dalam proses pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sultra," kata Ferry.

Dia menjelaskan bahwa saat ini Bripda AN telah diamankan oleh Bid Propam Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Apabila Bripda AN terbukti melakukan penyimpangan seksual, kata Ferry, Bid Propam Polda Sultra akan menindak tegas dan menjatuhkan sanksi hingga yang terberat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

"Kemungkinan terburuknya apabila terbukti bisa jadi di-PTDH. Jadi, anggota-anggota yang terlibat di dalam kasus penyimpangan seksual kemungkinan besar di-PTDH sesuai dengan peraturan dari Kadiv (Kepala Divisi) Propam Polri," tegas Ferry.

Ferry juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengembangan, diketahui bahwa Bripda AN pada masa kecilnya pernah menjadi korban kekerasan seksual.

"Informasinya, dia sebenarnya korban juga karena waktu kecil ternyata pernah mengalami kekerasan seksual," ungkapnya.

Bripda AN yang ditangkap karena kasus LGBT tersebut merupakan personel dari Polresta Kendari. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Karyoto: Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler