Anggota Polri Tembak Warga di Makassar, Kompolnas Sebut Syarat Penggunaan Senjata Api

Sabtu, 12 Maret 2022 – 06:48 WIB
Oknum polisi berinisial Bripka AA diduga sebagai pelaku penembakan warga di Makassar. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta polisi transparan dan profesional menyelesaikan kasus Bripka AA yang menembak warga bernama Zulkifli.

Bripka AA diketahui merupakan anggota polisi di Polrestabes Makassar, Sulsel.

BACA JUGA: Oknum Polisi Brigpol AND Diduga Bakar Mantan Pacar, Astaga!

"Saya berharap pemeriksaan Propam profesional, transparan, dan akuntabel," kata Poengky kepada JPNN.com, Jumat (11/3) malam.

Menurut Poengky, penggunaan senjata api oleh kepolisian merupakan pilihan terakhir.

BACA JUGA: Denny Siregar Dipolisikan Juli 2020, Bagaimana Kabar Kasusnya Kini?

"Penggunaan senjata api adalah the last resort dan memedomani prinsip legalitas, necesitas, dan proporsionalitas," kata Poengky.

Lulusan hukum Universitas Airlangga itu lantas membeberkan tiga syarat polisi bisa menggunakan senjata api berdasar Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan yang tertuang dalam Pasal 8.

BACA JUGA: Anak Buah AKBP Tonny Kurniawan Adakan Sidak, Motor Merah Ini Menarik Perhatian

Pertama, kata dia, tindakan pelaku kejahatan dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau masyarakat.

Kedua, lanjut dia, anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan atau perbuatan pelaku kejahatan.

"Anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat," kata Poengky.

Sebelumnya, Kabid Humas Sulsel Kombes Komang mengatakan peristiwa penembakan itu terjadi karena adanya kesalahpahaman.

Menurut Komang, kesalahpahaman terjadi saat Bripka AA pergi bersama dengan rekannya ke rumah seseorang bernama Nita di Jalan Rajawali, Makassar, Sulsel.

Ketika hendak pulang, korban kemudian meneriaki anggota tersebut.

Saat mendengar teriakan itu, Bripka AA kemudian mendatangi korban dan menanyakan apa maksudnya.

Namun, korban saat itu terlihat mabuk. Bripka AA pun memutuskan memeriksa tas milik korban.

“Pada saat diperiksa ditemukan senjata tajam dan langsung diamankan,” kata Komang.

Bripka AA lantas meminta korban untuk mengambil tasnya tersebut di polsek terdekat.

Hanya saja, Zulkifli yang saat itu dalam kondisi mabuk tidak terima dan mengeluarkan senjata tajam lainnya dari pinggangnya.

“Karena terdesak, AA jatuh ke belakang dan melakukan tembakan peringatan ke atas," ujar perwira menengah tersebut.

Bukannya sadar, korban malah makin tidak terkontrol.

Bripka AA mengambil tindakan tegas berupa penembakan untuk melumpuhkan korban.(cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Massa tak Mematuhi Protokol Kesehatan, Polisi Tunda Operasi Pasar Minyak Goreng


Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler