jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret pegiat media sosial Denny Siregar masih bergulir di Polda Metro Jaya.
Kasus tersebut diketahui merupakan pelimpahan dari Polda Jawa Barat.
BACA JUGA: Anak Buah AKBP Tonny Kurniawan Adakan Sidak, Motor Merah Ini Menarik Perhatian
Konon, Denny Siregar dilaporkan ke Polsek Tasikmalaya pada Juli 2020.
Lantas, bagaimana perkembangan kasus tersebut di Polda Metro Jaya?
BACA JUGA: Massa tak Mematuhi Protokol Kesehatan, Polisi Tunda Operasi Pasar Minyak Goreng
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan hingga kini kasus tersebut belum ada perkembangan lebih lanjut.
Namun, Zulpan berjanji akan menyampaikan perkembangannya bilamana ada info dari penyidik yang menangani kasus itu.
BACA JUGA: Dasar Residivis! Dahulu Menjambret Kolonel TNI AL, Sekarang Menyasar Amelia
"Kami update kalau sudah ada dari penyidik," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (11/3).
Perwira menengah Polri itu juga belum mengetahui apakah pasal yang menjeret Denny Siregar memenuhi unsur atau tidak.
"Belum tahu saya itu," kata Endra Zulpan.
Denny Siregar dipolisikan karena sebuah unggahan di akunnya di media sosial.
Unggahan tersebut menampilkan foto santri cilik dari sebuah pondok pesantren di Tasikmalaya, Jawa Barat. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Mahasiswa Papua yang Demo di Kemendagri Belum Dipulangkan, Ini Alasannya Â
Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama