jpnn.com - PEKANBARU - Tim Ditnarkoba Polda Riau menangkap oknum Polres Dumai berpangkat ajun inspektur polisi dua atau Aipda berinisial HJ.
Aipda HJ ditangkap di Dumai pada Minggu (21/8) sore lantaran terlibat peredaran pil ekstasi berjumlah 1.035 butir.
BACA JUGA: 6 Pelaku Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J Semua dari Divisi Propam
Bersama HJ, ada empat orang lainnya yang ditangkap, yakni EH, F, DP dan CS.
Aipda HJ diketahui berdinas di Propam Polres Dumai.
BACA JUGA: Irjen Syahardiantono Resmi Jabat Kadiv Propam Menggantikan Ferdy Sambo
Dari lima orang itulah diamankan barang bukti narkotika pil ekstasi sebanyak 1.035 butir.
“Iya benar, yang bersangkutan bintara Polres Dumai,” kata Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto kepada JPNN.com, Selasa (23/8).
BACA JUGA: Irjen M Iqbal Luncurkan Aplikasi Si Talam Manis Ditlantas Polda Riau, Apa Itu?
Mantan Kapolres Rohil ini menjelaskan penanganan terkait perkara itu ditangani oleh Polda Riau.
"Penanganan pidana ditangani Ditnarkoba Polda, dan segera dikenakan juga kode etik,” kata Nurhadi. (mcr36/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Rizki Ganda Marito