jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Prabowo melantik Irjen Syahardiantono sebagai Kadiv Propam Polri, Senin (8/8) sore.
Irjen Syahardiantono yang sebelumnya menjabat Wakabareskrim Polri itu dilantik menggantikan Irjen Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Irjen Syahardiantono Dikenal Tegas dan Tidak Mengenal Kompromi, Harus Bisa Membenahi Propam Polri
“Baru saja, pukul 16.45 WIB, Irjen Syahardiantono (dilantik) sebagai Kadiv Propam oleh Bapak Kapolri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (8/8).
Sebelumnya sejumlah perwira Polri dimutasi Kapolri Jenderal Listyo, Kamis (4/8).
BACA JUGA: Bharada E Lega Setelah Mengungkap Kejadian di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Begini
Mutasi itu tertuang dalam Telegram Rahasia 1628/VIII/KEP/2022/ tertanggal 4 Agustus 2022.
Pencopotan itu buntut kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Ajudan Istri Ferdy Sambo Tersangka, Apa Perannya? Brigjen Andi Rian Bilang Begini
Selain mencopot Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Listyo mengganti Brigjen Hendra Kurniawan dari jabatan Karopaminal Divisi Propam Polri.
Hendra dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.
Posisi yang ditinggalkan Hendra dijabat Brigjen Anggoro Sukartono, yang sebelumnya menjabat Karowabprov Divisi Propam Polri.
"Kombes Agus Wijayanto, Sesro Qaprof Divpropam Polri diangkat jabatan baru sebagai Karo Waprof Divpropam Polri," kata Dedi.
Lalu, Karoprovos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.
Adapun jabatan Benny bakal digantikan oleh Kombes Gupuh Setiyono yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Yanduan Divpropam Polri.
Dalam kasus ini, Irjen Ferdy Sambo telah ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur, yakni terkait olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan yang terjadi di rumah dinasnya, Jumat (8/7) lalu.
Dugaan pelanggaran Ferdy Sambo terungkap setelah inspektorat khusus (irsus) memeriksa sepuluh saksi.
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka pembunuhan Brigadir J.
Kedua tersangka itu ialah Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.
Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.
Brigadir Ricky Rizal ditahan di Rutan Bareskrim Polri. (cr3/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama