SIDRAP - Bukannya menjadi contoh masyarakat, seorang personel Polres Mamuju, Bripka Mustafa, malah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap karena berpesta narkoba. Dia dibekuk saat asyik mengkonsumsi barang haram itu di salah satu rumah di Desa Bila Riase, Kecamatan Dua Pitue.
Selain, Bripka Mustafa, juga ditangkap dua orang warga sipil Rasmin dan Hendra. Penangkapan Bripka Mustafa dan dua orang rekannya itu, bermula dari informasi masyarakat.
Dari informasi itu, diketahui adanya aktivitas yang mencurigakan di sebuah rumah di Desa Bila Riase, Kecamatan Dua Pitue. Petugas kemudian mengendap dan mengintai rumah tersebut. Aktivitasnya memang mencurigakan.
Penangkapan dipimpin Kanit Nakroba Aiptu Parman. Mustafa, Rasmin dan Hendra ditangkap sedang menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu. Di ruangan dalam rumah itu, polisi juga menyita barang bukti, berupa pireks, bong dan serta beberapa plastik kemasan narkoba.
Kasatresnarkoba Polres Sidrap, AKP Tumpal Alexander Siallagan, menjelaskan, penangkapan itu bermula dari adanya informasi warga yang menyebutkan di rumah itu kerap terjadi pesta narkoba.
"Ketiganya sudah kami amankan dan kini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Untuk mengetahui apakah ketiga terbukti mengonsumsi narkoba atau tidak, penyidik telah mengirim sampel urine ketiganya ke labfor," paparnya.
Terkait dengan penangkapan Bripka Mustafa itu, Tumpal mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Polres Mamuju. Menurut Tumpal, proses penyelidikan dan penyidikan nantinya tetap akan dilakukan Polres Sidrap.
"Oknum polisi itu masih menjalani hukuman karena desersi enam bulan atas pelanggaran indisipliner di Polres Mamuju. Sebelumnya dia juga bertugas di Polres Wajo. Dia dimutasi September, lalu," imbuhnya.
Istri Mustafa, Andi Irma membenarkan suaminya sedang menjalani desersi selama enam bulan.
Kapolres Sidrap, AKBP Haris Suntojaya menegaskan, kasus ini akan diproses secara sesuai hukum yang berlaku. Brigadir Mustafa, Hendra dan Rasmin dijerat Pasal 112 dan 127 UU Nomor 35/2009 tentang narkoba.
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ungkapnya. (eby/abg/mas)
BACA JUGA: Dosen IAIN Ditikam Rampok Usai Salat Subuh
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Penculik Bayi RSHS Merasa Ditipu Istrinya
Redaktur : Tim Redaksi