BAJAWA - Andreas Parera, anggota Satpol PP yang sehari-harinya bertugas di rumah jabatan bupati Ngada, Jumat babak belur dihajar tiga siswa SMU, Oktovianus Leto Futi alias Vim, 17, Maximus Dedi Dhone, 18, dan Dominikus Betu alias Don, 16Mereka adalah siswa SMU Negeri Bajawa
BACA JUGA: Keperawanan Direnggut Kenalan di FB
Ketiga siswa itu kini berurusan dengan polisi.Kepala Bagian (Kabag) Humas Polres Ngada, Iptu Martinus Meman mengatakan, pengeroyokan terhadap anggota Pol PP itu terjadi karena korban menghadang, bahkan menawarkan diri untuk berkelahi dengan ketiga pelaku
BACA JUGA: Sengketa Warisan, Ayah Bacok Anak
Menurut Martinus Meman, kejadian itu bermula ketika pada pukul 00.00 Wita, Jumat dini hari, para pelaku yang dalam perjalanan itu tiba-tiba ditegur oleh korban
BACA JUGA: Ditanya Soal Tidur, Ancam Mau Terjun ke Kali Cikeas
Tepatnya di traffic light, korban menegur para pelaku"Kalau kamu jago, kita uji balap," kata Martinus Meman mengutip bahasa Pol PPTetapi, ketiga pelaku mengatakan bahwa sepeda motor tersebut rusakEntah kenapa, justru terjadi perang mulut antara para pelaku dan korbanPara pelaku pun terus melanjutkan perjalanan, namun karena tak puas meladeni para pelaku, korban pun marahPerkelahian pun tak terelakkan
Karena perkelahian itu, korban mengalami luka di bagian dahiPasalnya, korban dipukul menggunakan kayuTak berselang lama, beberapa warga sekitar langsung mengamankan para pelaku dan korbanKorban langsung dilarikan ke RSUD Bajawa untuk mendapat pertolongan medis
Kepada polisi, ketiga pelaku mengaku mencium bau alkohol dari mulut korbanDiduga korban mabuk sehingga menawarkan diri untuk berkelahi dengan ketiga pelaku
Sementara itu, pelaku mengaku dirinya sedang bertugas di rumah jabatan Bupati NgadaSebelum perkelahian, dirinya sedang melakukan patroli dalam perjalanan menuju ke kantor Bupati NgadaDi tengah jalan, dirinya bertemu tiga pelaku sedang mendorong sepada motorAtas pengeroyokan itu, ketiga siswa melanggar pasal 170 ayat 1 sub pasal 351 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman Pidana 5 tahun penjara(teo)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri jadi Kurir Narkoba Suami
Redaktur : Tim Redaksi