Anggota Satpol PP Dipenjara 4 Tahun, Kuasa Hukumnya: Ini Cukup Bagus

Senin, 30 Maret 2015 – 08:56 WIB

jpnn.com - BANYUWANGI - Kelakuan Slamet Santoso, 47, warga Kelurahan Taman Baru, Banyuwangi sebagai Satpol PP tak layak ditiru. Bagaimana tidak Majelis Hakim PN Banyuwangi menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Slamet karena terbukti memiliki dan mengedarkan zat prikotropika jenis sabu-sabu. Selain itu, Slamet didenda Rp 800 juta subsider satu bulan kurungan. 

Menanggapi putusan tersebut, Slamet yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan majelis hakim. Putusan majelis hakim yang diketuai Ahmad Rasyid itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni empat tahun enam bulan penjara. Selain itu, terdakwa didenda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.

BACA JUGA: Pulang dari Pasar Mampir ke Masjid, Eh...Usai Salat Motor Lenyap

Putusan Slamet dianggap sudah memenuhi ketentuan dalam pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas dasar itulah, majelis hakim kemudian berkeyakinan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Ada beberapa pertimbangan majelis dalam pengambilan putusan tersebut. Pertimbangan yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan menjadi tulang punggung keluarga. 

BACA JUGA: Sadis! Pria Mabuk Penggal Guru Hingga Tewas dengan Kampak

Yang memberatkan, terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Kuasa hukum terdakwa Tommy Yudianto menyatakan bisa menerima putusan tersebut. Menurut dia, putusan itu sudah sesuai dan layak diberikan atas peranan kliennya dalam perkara tersebut. ''Ini sudah cukup bagus dan fair untuk terdakwa,'' ujarnya. (nic/aif/JPNN/c17/any)

BACA JUGA: Polisi Pemeras Itu Akhirnya Dipidana

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas, Jambret Incar Pasangan yang Memadu Kasih di Tempat Sepi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler