Anggota Satpol PP yang Paksa Sejoli Bercinta Ditangkap

Selasa, 23 September 2014 – 16:14 WIB

jpnn.com - APARAT Polresta Bekasi Kota tidak terlalu lama menangkap anggota Satpol PP yang memaksa sepasang pelajar SMK asal Kranji, Bekasi Barat, bercinta dan memuaskan nafsunya. Tidak lebih dari 24 jam setelah sejoli itu melaporkan kejadian tersebut, tepatnya Senin (22/9) malam, pelaku berinisial Zkr ditangkap.

“Pelaku kami tangkap tadi malam saat berada di luar rumah. Sekarang sudah ditahan dan sudah resmi jadi tersangka,” ujar Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siwo ketika dikonfirmasi GoBekasi (JPNN Grup), Selasa (23/9)

BACA JUGA: Kemarau Panjang, Sebulan Seratus Kebakaran

Saat diperiksa tim penyidik, petugas Satpol PP itu yang berperawakan agak gemuk, tinggi, kulitnya hitam dan berkumis tipis seperti disampaikan kedua korban, sudah mengakui perbuatannya.

Kepada polisi, Zkr membenarkan telah memaksa sepasang remaja di bawah umur asal Kranji untuk berbuat tidak senonoh.

BACA JUGA: Permasalahkan Spanduk Tuhan Membusuk di Dalam Kampus

“Namun motor yang dikendarainya bukan jenis Yamaha Mio namun Honda Beat warna biru putih dengan nopol B3736KCD,” sebutnya.

Atas perbuatan bejatnya itu, pelaku dijerat dengan pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun dan hingga 15 tahun penjara. (joy)

BACA JUGA: Dewan Kecam Oknum Pejabat dan Aparat yang Bekingi Lokalisasi

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beli Boneka Pakai Uang Palsu, Pemuda Ini Dibekuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler