jpnn.com, PURBALINGGA - RS (45), warga Kelurahan Purbalingga Lor, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah nekat melakukan penipuan terhadap seorang anggota TNI Angkatan Darat.
RS meminjam uang sebesar Rp 250 juta kepada korban berinisial AN (45), warga Kabupaten Banyumas, dengan jaminan sebidang tanah seluas 474 meter persegi yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) berlokasi di Desa Meri, Kecamatan Kutasari, Purbalingga, serta hak guna sewa gudang UPTD Pilog Purbalingga yang masa sewanya sampai tahun 2025.
BACA JUGA: Bea Cukai Malang dan TNI Bersinergi Wujudkan Penegakan Hukum yang Efektif
Tersangka menjanjikan uang yang akan dijadikan sebagai modal usaha knalpot itu dikembalikan enam bulan setelah penyerahan pinjaman.
Akan tetapi, hingga batas waktu yang dijanjikan, RS tidak kunjung mengembalikan pinjamannya itu kepada AN.
BACA JUGA: Enggak Bisa Pulang ke Indonesia, Ratusan Orang Tertipu Biro Perjalanan Umrah
Bahkan, sebidang tanah dan hak sewa gudang yang dijadikan jaminan itu bukan milik RS, melainkan kepunyaan orang lain.
Korban melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke Polres Purbalingga pada tanggal 19 September 2022 yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit 1 Satreskrim.
BACA JUGA: Perampok Bersenjata Api Bawa Kabur Uang Rp 100 Juta Milik Nasirun, Korban Ditembak
"Setelah dilakukan penyelidikan, RS akhirnya dapat kami amankan saat yang bersangkutan pulang ke rumahnya pada tanggal 21 Maret 2023," kata Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto, Selasa.
Dia mengatakan barang bukti yang diamankan, antara lain surat pernyataan tertanggal 19 Maret 2019 terkait dengan penyerahan modal usaha dari korban terhadap tersangka, satu lembar kuitansi penyerahan uang sebesar Rp 250 juta tertanggal 19 Maret 2019, satu lembar surat jual beli fiktif tertanggal 21 Maret 2017 antara tersangka dan pemilik tanah yang dijaminkan kepada korban.
Selain itu, satu lembar kuitansi pembayaran jual beli tanah sebesar Rp 180 juta tertanggal 22 Maret 2017, satu lembar SPPT PBB NOP: 33.03.070.009.001-0050.0 tahun 2018 tertanggal 26 Februari 2018, satu lembar bukti pembayaran pajak tertanggal 14 September 2018, dan satu lembar surat keterangan dari Kepala UPTD Pilog tertanggal 5 Januari 2019.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun," kata AKP Suyanto.
Sementara itu, tersangka RS mengaku sudah cukup lama mengenal AN, dan dia menawarkan bagi hasil kepada korban atas pinjaman uang yang akan digunakan untuk usaha di bidang pembuatan knalpot.
"Cuma usaha knalpotnya enggak jalan," katanya. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Rumah Tangga Korban Pemerkosaan Meninggal Dunia
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti