Enggak Bisa Pulang ke Indonesia, Ratusan Orang Tertipu Biro Perjalanan Umrah

Selasa, 28 Maret 2023 – 04:57 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan orang menjadi korban penipuan biro perjalanan umrah atas nama PT NSWM.

Penipuan ini terbongkar seusai para korban mengadu ke Konsulat Jenderal (Konjen) di Arab Saudi.

BACA JUGA: Uang Jemaah Umrah Rp 253 Juta Digunakan T untuk Berfoya-foya

"Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kami," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Terungkapnya penipuan ini setelah Polda Metro Jaya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal adanya jemaah umrah yang tidak bisa pulang ke tanah air.

BACA JUGA: Pemilik Akomodasi Permainkan Harga, Jemaah Umrah Indonesia Terancam Telantar

Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut segera melakukan penyelidikan dan menjelaskan jumlah korban sementara ini dari data yang didapat ada sekitar ratusan orang.

Namun, Hengki belum dapat memerinci jumlah korban pastinya dan baru mendata 64 orang sebagai korban.

BACA JUGA: Perampok Bersenjata Api Bawa Kabur Uang Rp 100 Juta Milik Nasirun, Korban Ditembak

Hengki menjelaskan kronologinya saat 64 jemaah dijadwalkan pulang ke tanah air pada 18 September 2022 sekitar pukul 17.50 waktu Arab Saudi.

Mereka lantas tiba di bandara setempat sekitar pukul 15.00. Tetapi, mereka batal dipulangkan dengan dalih visa bermasalah.

Kemudian jemaah umrah tersebut lantas dibawa ke salah satu hotel dan diinapkan selama tiga hari di sana.

"Setelahnya, mereka kembali dipindahkan ke hotel lainnya sampai waktu pemulangan pada 29 September 2022," tambahnya.

Hengki juga menjelaskan dari total 64 orang, sebanyak 16 jemaah lain masih harus menunggu kepulangannya ke tanah air.

Hengki juga menjelaskan pihaknya telah mengamankan dua orang dari biro perjalanan umrah tersebut.

Hengki belum memerinci apakah sudah ada tersangka atau belum pada kasus itu.

Polisi menyidik kedua orang dari biro perjalanan tersebut dengan Pasal 126 jo Pasal 119 UU RI No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp 10 miliar

Menurut keterangan tertulis yang diterima, salah satu korban bernama Abdus menceritakan bahwa mereka luntang-lantung selama sembilan hari di Makkah tanpa ada kabar dari biro perjalanan umrah tersebut.

Abdus dan jemaah lainnya kemudian berkirim surat ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan kemudian ditanggapi lalu baru bisa dipulangkan.

Lebih lanjut Abdus berharap pihak kepolisian bisa mengusut kasus penipuan ibadah umrah ini sampai ke akar-akarnya sehingga tidak ada lagi biro perjalanan umrah yang merugikan masyarakat. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Rumah Tangga Korban Pemerkosaan Meninggal Dunia


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler