jpnn.com, JAKARTA - Tim khusus sudah mengantongi identitas pengambil rekaman closed circuit television (CCTV) di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya memproses 25 anggota Polri yang tidak profesional dalam menangani TKP tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga Jakarta, Selatan.
BACA JUGA: Brigjen TNI Sembiring: Saya Akan Bertanggung Jawab Bila Ada Prajurit yang Terlibat
"Sudah kami dapatkan bagaimana pengambilan dan siapa yang mengambil juga telah kami lakukan pemeriksaan. Tentu kami akan melakukan proses selanjutnya," kata Sigit di Mabes Polri, Kamis malam.
Jenderal bintang empat itu menyebutkan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri ada 25 personel tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga sehingga membuat proses olah TKP dan penanganannya menjadi terhambat, termasuk penyidikan yang semestinya bisa berjalan dengan baik.
BACA JUGA: Siswa SMP Tewas Ditusuk di Sekolah, Pelakunya Tak Ada yang Menyangka
Salah satunya terkait dengan hilangnya rekaman CCTV di TKP yang menjadi sorotan masyarakat.
Hal ini, kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menjadi perhatian khusus pihaknya untuk menyampaikan hal itu kepada masyarakat.
BACA JUGA: Waspada Seusai Mengambil Uang di Bank, SS Kehilangan Rp 50 Juta
Sigit menyebutkan ke-25 personel itu terdiri atas tiga perwira tinggi (pati) pangkat jenderal bintang satu, lima personel berpangkat kombes, tiga personel AKBP, dua kompol, tujuh perwira pertama (pama), serta lima orang berpangkat bintara dan tamtama.
"Semua akan kami proses berdasarkan hasil keputusan apakah ini (ketidakprofesionalan) masuk dalam pelanggaran kode etik atau pelanggaran pidana," ujar mantan Kadiv Propam Polri itu.
Sigit mengatakan ada empat orang personel yang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari, sedangkan sisanya akan diproses sesuai dengan keputusan dari Tim Khusus Polri apakah akan dipidana atau masuk pelanggaran etik.
Mantan Kabareskrim Polri ini juga mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami apakah personel yang menghambat proses olah TKP diperintah oleh seseorang atau melakukannya atas inisiatif sendiri. Hal ini mengingat 25 personel itu berasal dari satuan Propam, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Bareskrim Polri.
Diketahui bahwa TKP kejadian penembakan Brigadir Yosua terjadi di rumah dinas Irjen Ferdi Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
"Tentunya ini sedang kami kembangkan apakah ada yang menyuruh atau inisiatif sendiri. Yang jelas proses sedang berlangsung," kata kapolri.
Dalam kasus ini, Kapolri Sigit telah mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.
Pencopotannya berdasarkan surat telegram khusus yang diterbitkan Kapolri, yakni ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Terdapat sepuluh perwira tinggi yang dicopot dan lima yang dipromosikan, salah satunya Ferdy Sambo.
Terkait tewasnya Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Keluarga Brigadir J Ajukan 2 Pertanyaan Buat Irjen Fadil Imran, Kapolri Harus Tahu
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti