Waspada Seusai Mengambil Uang di Bank, SS Kehilangan Rp 50 Juta

Jumat, 05 Agustus 2022 – 04:47 WIB
Polisi menghadirkan tersangka kasus pencurian dengan modus gembos ban dalam rilis di Polda Metro Jaya, Kamis (4/8/2022). ANTARA/Yogi Rachman

jpnn.com, JAKARTA - Komplotan pelaku pencurian dengan modus gembos ban di Depok, Jawa Barat, diringkus Subdit III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Rabu (6/7).

Keempat pelaku berinisial EPS (40), FKS (31), SD (42), dan ARA (39).

BACA JUGA: Siswa SMP Tewas Ditusuk di Sekolah, Pelakunya Tak Ada yang Menyangka

"Tersangka ditangkap pada 29 Juli 2022 di Hotel Reddoors, Taman Galaxy, Kelurahan Jakasetia, Bekasi Selatan," kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto di Jakarta, Kamis.

Para tersangka ini menggasak uang Rp 50 juta dari korban berinisial SS (47).

BACA JUGA: Brigjen TNI Sembiring: Saya Akan Bertanggung Jawab Bila Ada Prajurit yang Terlibat

Agung menambahkan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda saat melancarkan aksinya.

EPS bertugas mencari target yang sedang melakukan transaksi di bank.

BACA JUGA: Detik-Detik S Bunuh Anggota TNI Sersan Kepala Halil, Mengerikan

"Jadi, dia memantau nasabah ke bank yang menarik uang tunai," ujar Agung.

Tersangka SD berperan menyiapkan paku yang ditancapkan di sandal kemudian diletakkan dekat ban mobil korban.

Selanjutnya tersangka FKS yang berperan sebagai eksekutor mengambil tas berisi uang tunai milik korban.

Sedangkan tersangka ARA berperan mengawasi keadaan sekitar.

"Ketika mobil korban berjalan ban tertancap paku dan kemudian kempis," tutur Agung.

Agung mengatakan para pelaku mengikuti mobil korban seusai melakukan transaksi di bank.

Ketika korban turun untuk mengecek kondisi ban mobil, pelaku langsung mengambil tas berisi uang tunai.

"Ketika pengemudi mengganti ban, pelaku membuka pintu dan mengambil uang milik korban kemudian melarikan diri," kata Agung.

Lebih lanjut, Agung mengatakan pihaknya masih memburu satu tersangka lain berinisial S yang masih berstatus DPO.

"Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun," ujar Agung. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Keluarga Brigadir J Ajukan 2 Pertanyaan Buat Irjen Fadil Imran, Kapolri Harus Tahu


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler