jpnn.com, KUTAI TIMUR - Tingginya angka perceraian di Kutai Timur (Kutim), Kaltim, bukan semata ulah pelakor alias perebut suami orang.
Data dari Pengadilan Agama (PA) Sangatta, tercatat pada 2018 ini, hingga Rabu 11 April, sudah ada 124 kasus perceraian di Kutim.
BACA JUGA: Jennifer Dunn Tolak Dijuluki Pelakor, Ini Alasannya
Dari jumlah tersebut, paling terbanyak pada Januari yakni 39 kasus. Sedangkan Februari terdapat 33 kasus, Maret 34 kasus, dan bulan ini sampai 11 April telah mencapai 18 kasus perceraian.
Dalam catatan PA Sangatta, banyak faktor penyebab perceraian, bukan hanya dipicu karena ulah pelakor. Setidaknya ada 13 faktor pemicu perceraian. Antara lain tersangkut masalah zina, mabuk, madat, judi, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) , cacat badan, perselisihan terus-menerus, kawin paksa, murtad, dan masalah ekonomi.
BACA JUGA: Akui Dinikahi Faisal Harris, Jennifer Dunn Buktikan Pelakor?
"Angka itu cukup banyak. Tapi, penyebabnya bermacam-macam. Belum bisa kami sebutkan (penyebab utama) karena diganggu pelakor. Karena di sini (kategori perceraian dalam catatan) tidak ada disebutkan secara spesifik," ujar Panitera Muda, Illa Pujiastuti.
Hanya saja, dari data yang tertera, terbanyak pada tahun ini perceraian disebabkan oleh perselisihan terus-menerus. Jumlahnya sangat dominan. Meski tak diinginkan, jumlah perceraian tahun ini tidak menutup kemungkinan bakal terus bertambah.
BACA JUGA: Perceraian Tinggi, Bakal Ada Ribuan Janda Baru di Samarinda
"Kan ini baru data tiga bulan. April belum masuk semua. Jadi masih beberapa bulan ke depan," katanya.
Jika berkaca pada 2017, kasus perceraian di Kutim tercatat hingga lebih dari 200 kasus, dari total 721 kasus yang ditangani di PA Sangatta.
Pada 2016, di PA Sangatta secara keseluruhan terdapat 800 perkara, yang di antaranya terdapat 300 kasus perceraian. (dy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuduh Tetangga Pelakor, Ibu Rumah Tangga Dipolisikan
Redaktur & Reporter : Soetomo