jpnn.com, SAMARINDA - Ribuan wanita di Samarinda, Kalimantan Timur, terancam menjadi janda baru seiring tingkat perceraian yang cukup tinggi.
Sebanyak 1.118 pengajuan perceraian masuk ke Pengadilan Agama (PA) kelas 1A Samarinda sepanjang Januari hingga Maret 2018.
BACA JUGA: Kisah Saidah, Janda si Guru Mengaji, Hidupi 8 Anaknya
Angka itu melonjak dibandingkan 2017 lalu yang berjumlah 1.156.
“Setiap hari Pengadilan Agama Samarinda selalu penuh didatangi pasangan suami istri (pasutri) yang mengajukan gugatan cerai dan talak cerai,” ujar Panitera Muda Permohonan (PMP) PA Samarinda Muhammad Hamdi kepada Metro Samarinda, Kamis (5/4).
BACA JUGA: Angka Perceraian di Kota Batam Meningkat hingga 50 Persen
Dia menjelaskan, dari 1.118 perkara yang sudah masuk meja PA Samarinda, sebanyak 70 persen di antaranya diajukan oleh pihak istri.
“Banyak alasannya. Misalnya, pihak suami yang tidak tanggung jawab karena tidak memberikan nafkah, meninggalkan istri tanpa ada kabar, dan karena faktor ekonomi,” tutur Hamdi.
BACA JUGA: Gelagat Aneh Pedagang Rajin Salat Sebelum Ditabrak Pelajar
Dia menambahkan, tingginya angka perceraian berdampak pada jumlah janda di Samarinda.
Bahkan, dari tahun ke tahun jumlah janda di ibu kota Kaltim itu terus bertambah.
Hamdi berharap ada program pembinaan terhadap para keluarga di Samarinda.
“Kami berharap pihak Pemerintah Samarinda punya program yang bisa mengayomi, terutama buat para janda. Takutnya mereka salah mengambil langkah,” kata Hamdi. (aj)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bertemu Ketua DPR, Cita Citata Curhat Soal Poligami
Redaktur & Reporter : Ragil