Angka Perceraian Turun 10,2 persen, Kemenag Apresiasi Fasilitator Bimbingan Perkawinan

Jumat, 19 Juli 2024 – 10:44 WIB
Kegiatan Bimtek Fasilitator Bimwin Angkatan II di Jakarta. Foto: dok. Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Angka perceraian di 2023 mengalami penurunan hingga 10,2 persen berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada 28 Februari 2024.

Jumlah perceraian pada 2022  mencapai 516.344 kasus, menurun pada 2023 menjadi 463.654 kasus,

BACA JUGA: Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam), Kamaruddin Amin mengatakan penurunan angka cerai tersebut tidak lepas dari peran Fasilitator Bimbingan Perkawinan (Bimwin).

"Kita berhasil menurunkan angka perceraian yang sangat signifikan. Capaian ini harus kita apresiasi dan syukuri. Kita harus bangga dengan capaian itu dan terus meningkatkan kualitas Bimwin dan fasilitator," ujar Kamaruddin dalam kegiatan Bimtek Fasilitator Bimwin Angkatan II di Jakarta, Kamis (18/7).

BACA JUGA: Fakta-Fakta Seputar Putusan Perceraian Anji dan Wina Natalia

Dia menambahkan fasilitator harus mampu memberi contoh keluarga harmonis dan sakinah kepada masyarakat.

"Betapa banyak dampak perceraian, maka kita harus memberi contoh keluarga sakinah kepada masyarakat," tuturnya.

BACA JUGA: Sidang Perdana Perceraian Kimberly Ryder Bakal Digelar Pekan Depan

Kamaruddin menambahkan, salah satu tugas penting fasilitator adalah memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa pernikahan merupakan sesuatu yang sakral.

"Setiap orang yang ingin menikah mempunyai komitmen bersama untuk membangun keluarga yang kokoh," jelasnya.

KUA, menurutnya, berperan sangat penting dalam memitigasi dan meminimalkan angka perceraian. Oleh karena itu, program

Bimwin perlu ditingkatkan, mulai dari edukasi, bimbingan, dan penyuluhan tentang sakralitas pernikahan kepada masyarakat melalui berbagai forum dan program.

"Entitas dan peran Kemenag sangat penting dalam mengatasi persoalan tersebut. Sehingga, kita harus siap dan tegas menerapkan kebijakan calon pengantin wajib mengikuti Bimwin," tegas Kamaruddin . (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler