jpnn.com, JAKARTA - Honorer tenaga kependidikan (tendik) makin lantang bersuara meminta diperlakukan sama seperti guru.
Mereka juga menuntut diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes.
BACA JUGA: Jelang Seleksi PPPK 2022, Honorer Tendik Bakal Aksi Besar-besaran
Menurut Ketua umum Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono, mengalihkan tendik menjadi tenaga outsourcing justru akan membuat anggaran membengkak.
Pasalnya, besaran gaji tenaga outsourcing dihitung berdasarkan upah minimum regional (UMR).
BACA JUGA: Petinggi PD Beri Solusi agar Honorer Guru & Teknis Administrasi Diangkat PPPK
Jika daerah A, UMR Rp 3 jutaan, maka penyedia tenaga outsourcing harus menggaji sebesar itu.
Berbeda bila diangkat menjadi PPPK. Menurut Sutopo, pemerintah akan lebih ringan bebannya.
BACA JUGA: Pria-Pria Berbadan Tegap ke Komnas HAM, Terakhir Bharada E
Sebab, penggajian PPPK mengikuti aturan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK.
"Daripada di-outsourcing mending diangkat menjadi PPPK. Toh gaji honorer tendik Ijazah SD, SMP, SMA bila mengacu Perpres 98/2020 sudah sama dengan sebelum menjadi PPPK," ujarnya kepada JPNN.com, Selasa (26/7).
Di dalam Perpres 98/2020, gaji golongan IX (lulusan S1) gaji pokoknya Rp 2, 956 juta, golongan VIII ijazah D3, dan seterusnya.
Dia menyebutkan gaji golongan I sebagaimana tertuang dalam lampiran Perpres tersebut sebesar Rp 1.794.900. Golongan II Rp 1.960.200, dan Gol III Rp 2.043.200.
Melihat jumlah tersebut, menurut Sutopo, pemerintah tidak akan berat. Selain itu, tidak merugikan honorer K2 tendik dan non-K2.
Dari sisi status kepegawaian, tambahnya, PPPK bukan menjadi pegawai pihak ke-3 dan gaji diterima utuh tidak dipotong pihak ke-3 (penyedia tenaga outsurcing).
"Itu juga melengkapi usulan kami atas 1 juta PPPK 2018-2024 bisa terpenuhi, karena bukan saja untuk pendidik/guru, tetapi juga tendik," pungkasnya. (esy/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad