Jelang Seleksi PPPK 2022, Honorer Tendik Bakal Aksi Besar-besaran

Selasa, 26 Juli 2022 – 09:40 WIB
Iyus Sapaat, honorer K2 tendik dan kartu peserta tes CPNS 2013. Jika diangkat tahun ini, 4-5 tahun lagi dia pensiun. Foto dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Honorer tenaga kependidikan (tendik) mengancam akan melakukan demo besar-besaran.

Aksi ini sebagai protes atas kebijakan pemerintah yang tidak mengakomodasi honorer tendik dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

BACA JUGA: Honorer Tendik Minta Diangkat PPPK Tanpa Tes, Lulusan SMA Diakomodasi

Roni Nugraha, pengurus Forum Honorer Tenaga Kependidikan (FHTK) SMA/SMK/SLB Negeri Kabupaten Garut mengatakan banyak di antara mereka yang mengabdi di atas 20 tahun.

Mereka saat ini hanya menuntut kebijakan pemerintah untuk mengakomodasi honorer tendik dalam PPPK 2022.

BACA JUGA: Gaji Honorer Tendik Ditargetkan Naik di 2024, Hamdalah 

"Kami minta diangkat PPPK tanpa tes sama seperti guru honorer," kata Roni kepada JPNN.com, Selasa (26/7).

Seandainya tendik tidak diakomodasi dalam rekrutmen PPPK tahun ini, lanjutnya, maka, seluruh honorer tendik, bahkan lintas dinas lain akan demo besar-besaran.

BACA JUGA: Berita PPPK Terbaru: Honorer Tendik Lega Seusai Bertemu Pak Sadewo, Alhamdulillah

Keluhan juga disampaikan Iyus Sapaat. Pria kelahiran 1969 itu sudah mengabdi 20 tahun sebagai honorer K2 tendik di SMAN 22 Garut. Jika diangkat PPPK tahun ini, 4-5 tahun lagi dia pensiun.

Oleh karenanya, Iyus mendesak pemerintah memperhatikan nasib tendik yang sudah sepuh untuk segera diberi kepastian pengangkatan langsung tanpa tes dengan disediakan formasi.

"Semoga pemerintah berbaik hati, dilembutkan dan dibukakan hatinya, serta bersikap adil terhadap seluruh tendik untuk meningkatkan kesejahteraan, apalagi bagi yang sudah mengabdi puluhan tahun," pungkasnya. 

Diketahui, pemerintah akan membuka rekrutmen PPPK 2022. Kuota yang disiapkan pemerintah sekitar 900 ribu lebih. 

Pemerintah, bahkan menerbitkan PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru di Instansi Daerah tahun 2022.

Dalam PermenPAN-RB tersebut, honorer K2 dan guru non-ASN di sekolah negeri dengan masa kerja minimal 3 tahun akan diangkat menjadi PPPK tanpa tes. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler