jpnn.com, JAKARTA - Sikap KPU RI tegas yakni melarang mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislative (caleg). Larangan yang tertuang dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tersebut dipublikasikan di website KPU RI mulai Senin (1/7).
Larangan bagi mantan koruptor nyaleg tercantum dalam pasal 7 ayat (1) huruf h PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal itu menyebutkan bahwa anggota dewan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
BACA JUGA: Larangan Koruptor jadi Caleg, Begini kata Psikolog
’’Kami mengimbau peserta pemilu, baik calon anggota DPR maupun DPRD, mengikuti seluruh peraturan yang ada,’’ kata Ketua KPU RI Arief Budiman.
Menurut dia, regulasi itu harus dipahami oleh semua pihak, baik penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu. Sebab, kata Arief, kalau hanya penyelenggara pemilu yang paham, sedangkan peserta tidak memahaminya, maka akan timbul konflik.
BACA JUGA: KPU Jamin Pelarangan Eks Penjahat Jadi Caleg Tak Salahi UU
Begitu juga sebaliknya, jika penyelenggara pemilu tidak paham, dan hanya peserta yang mengerti, konflik juga akan muncul.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) menolak mengundangkan PKPU itu. Arief mengatakan, jika Kemenkum HAM punya kewenangan mengundangkan, KPU punya kewenangan menetapkan peraturan.
BACA JUGA: Ada Edaran Wajibkan Bacaleg PKS Setor Surat Bersedia Mundur
’’Aturan itu tetap bisa diubah dan dikoreksi. Caranya sudah diatur dalam perundang-undangan. Yaitu, melalui judicial review (JR) atau uji materi ke Mahkamah Agung,’’ katanya. (lum/c4/fat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Tetap Larang Mantan Koruptor jadi Caleg
Redaktur & Reporter : Soetomo