jpnn.com - JAKARTA - Politikus senior PDI Perjuangan Pramono Anung Wibowo menilai sikap fraksi-fraksi Koalisi Merah Putih (KMP) menggulirkan Hak Angket untuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berlebihan.
"Terlalu berlebihan karena ini jadi hak angket, Walaupun ini dijamin konstitusi," kata Pramono, saat dihubungi Kamis (26/3), menyikapi usulan angket Menkumham yang didaftarkan KMP.
BACA JUGA: Ketimbang Ngoceh, Denny Disarankan Menuangkan Lewat BAP
Mantan mediator perdamaian Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan di parlemen ini juga mengaku bahwa KIH sudah mengadakan rapat menyikapi usulan angket tersebut. Hasilnya, fraksi-fraksi KIH tegas menyatakan penolakan.
"Kami tidak setuju dan menolak pengajuan angket itu. Dan kami meyakini persoalan ini bukan KIH dan KMP, tapi persoalan nurani fraksi," tegasnya.
BACA JUGA: Yuddy Pastikan Uang Pensiun PNS Tetap Dibayar Bulanan
Pramono memandang dalam memutuskan pengurus DPP Golkar yang sah, yakni pimpinan Agung Laksono, telah didasarkan pertimbangan yang matang. Karena itu dia menilai tak ada urgensinya menggunakan hak angket.
"Enggak ada urgensi pengajuan hak angket ini. Enggak ada kepentingan bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Kalaupun ada persoalan sebaiknya diselesaikan melalui internal partai, atau ada ruang ajukan gugatan (ke PTUN)," pungkasnya. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Delapan Kandidat Rebutan Kursi Kepala BKN
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gotong Dua Kardus Bukti, ICW Laporkan Korupsi di Pemprov DKI
Redaktur : Tim Redaksi